Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah tidak hadir dalam sidang pengucapan putusan sejumlah gugatan syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden pada Senin (23/10) ini karena sakit.
Pantauan CNNIndonesia.com, hanya ada delapan hakim konstitusi yang ada di ruang sidang pleno MK.
"Hari ini beliau (Hakim Guntur) izin sakit dan diminta istirahat oleh dokter," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt Karo Humas dan Protokol MK Budi Wijayanto dan Kepala Subbagian Humas MK Mutia Fria D juga mengonfirmasi kabar tersebut.
Hari ini, sidang pengucapan putusan digelar untuk sejumlah perkara. Salah satunya, permohonan yang diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.
Mereka meminta hakim MK menetapkan capres-cawapres berusia minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun.
Pemohon juga berharap MK mengubah bunyi pasal 169 d UU Pemilu. Mereka ingin capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus penculikan aktivis pada demonstrasi 1998.
Lalu, perkara nomor 104/PUU-XXI/2023 yang diajukan Gulfino Guevarrato. Ia meminta MK menetapkan syarat usia capres-cawapres yakni minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
Selain itu, ada pula perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rudy Hartono. Ia meminta MK menetapkan batas maksimal syarat usia capres-cawapres yaitu usia 70 tahun.
Kemudian, perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan Guy Rangga Boro. Guy Rangga ingin MK menetapkan syarat usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
Perkara nomor 96/PUU-XXI/2023 yang diajukan Riko Andi Sinaga meminta MK menetapkan syarat usia minimal capres-cawapres yang baru, yaitu 25 tahun.
MK sebelumnya mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang tercatat dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Mahkamah menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun. Pengecualian diberikan kepada orang-orang di bawah 40 tahun yang sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
(pop/tsa)