Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diinterupsi oleh seorang kuasa hukum salah satu pemohon dalam sidang pengucapan putusan sejumlah gugatan syarat usia capres-cawapres.
Momen itu terjadi saat Anwar selesai membacakan Putusan Nomor 96/PUU-XXI/2023. Anwar pun lanjut membacakan Putusan 102/PUU-XXI/2023.
"Mohon izin bicara, Yang Mulia. Sebelum dibacakan putusan terkait dengan perkara 102, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa," kata kuasa hukum dalam ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar menanyakan identitas orang tersebut. Anwar juga tampak melepas kacamatanya.
Ia mengaku sebagai kuasa hukum dari Perkara 102. Ia ingin menyampaikan sesuatu sebelum putusan resmi dibacakan mahkamah.
"Apa yang ingin kami sampaikan bahwa setelah kita ketahui bersama, terkait dengan permohonan yang kami ajukan ini adalah berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden. Yang kemudian kita juga sama-sama mengetahui bahwa keponakan Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi mas Gibran Rakabuming Raka," kata kuasa hukum, lalu dipotong Anwar.
"Sebentar. Dengarkan putusan dulu ya," kata Anwar.
"Sebentar saja Yang Mulia. Karena ini berkaitan dengan benturan kepentingan, Yang Mulia. Jadi kami mohon, Yang Mulia," kata kuasa hukum.
"Tunggu pembacaan putusan ya. Dengarkan dulu ya," jelas Anwar.
Memahami penjelasan Anwar, kuasa hukum itu lantas mengucapkan terima kasih
"Kalau sidang putusan begini, enggak ada interupsi," kata Anwar.
Lalu, Anwar memakai kacamatanya dan melanjutkan pembacaan putusan 102.
Putusan 102 pun selesai dibacakan. Anwar mempersilahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk berbicara.
"Ini terkait dengan keberatan saudara tadi ya. Ini kan tertibnya kalau pembacaan putusan itu tidak ada interupsi. Itu perlu diperhatikan. Kalau ada keberatan saudara, sebetulnya keberatan itu sudah ada pelaporan ke kita. Anda tunggu saja perkembangannya ya," jelas Saldi.
"Tidak perlu ditanggapi," sambung Saldi.
Majelis pun melanjutkan sidang pengucapan putusan dengan membacakan Putusan Nomor 104.
MK sebelumnya memutus sejumlah gugatan tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Permohonan yang dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK menambah ketentuan syarat minimal capres-cawapres.
Seseorang yang berusia di bawah 40 tahun dapat menjadi capres-cawapres asalkan sudah punya pengalaman di pemerintahan yang melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan itu membuka kesempatan kepada mantan atau pejabat kepala daerah yang belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai capres atau cawapres. Salah satunya anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.
Gibran telah resmi dipilih sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto usai rapat bersama ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) semalam.
(pop/fra)