Profil Tiga Anggota Majelis Kehormatan MK

CNN Indonesia
Senin, 23 Okt 2023 15:40 WIB
MKMK dibentuk untuk menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam menangani gugatan terkait gugatan batas usia capres-cawapres.
Sebanyak tiga orang ditunjuk sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan hakim konstitusi Wahiduddin Adams. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak tiga orang ditunjuk sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan hakim konstitusi Wahiduddin Adams.

MKMK dibentuk untuk menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam menangani gugatan terkait gugatan batas usia capres-cawapres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi profesor Jimly bisa mewakili tokoh masyarakat, ya sekalipun beliau sangat memahami bagaimana sesungguhnya kelembagaan MK. Kemudian yang kedua itu mewakili dari akademisi, Profesor Bintan Saragih. Yang ketiga itu mewakili hakim aktif," kata hakim MK Enny Nurbaningsih di MK, Jakarta, Senin (23/10).

Berikut tiga profil anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK):

Jimly Asshiddiqie

Jimly Asshiddiqie pernah menjadi ketua MK pada periode 2003-2008. Ia memulai kariernya sebagai pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 1981.

Jimly diangkat sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara sejak 1998. Kemudian ia diangkat Guru Besar Luar Biasa Hukum Tata negara pada Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2002.

Jimly juga aktif di beberapa organisasi, seperti Anggota Dewan Pimpinan Pusat MUI (1985-2000); Wakil Ketua Dewan Pembina The Habibie Center (2000); hingga Ketua Dewan Penasehat Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (2005-2010).

Jimly saat ini merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta.

Bintan Saragih

Bintan Saragih memiliki latar sebagai akademisi hukum di perguruan tinggi. Kini, ia adalah Penasihat Senior Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH).

Selain itu, ia mengajar pada mata kuliah Metode Penelitian Hukum, Hukum Tata Negara, dan Ilmu Negara. Ia juga pernah menjadi anggota Dewan Etik periode 2017-2020 sebagai anggota Majelis Kehormatan MK.

Bintan menempuh pendidikan sarjana di Universitas Indonesia. Ia melanjutkan pendidikan doktor di bidang Hukum Tata Negara di Universitas Padjadjaran.

Wahiduddin Adams

Wahiduddin Adams atau Wahid merupakan hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi sejak 2014. Ia mengawali kariernya di bidang birokrasi sebelum menjadi penjaga konstitusi.

Wahid pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham.

Wahid juga merupakan akademisi di UIN Jakarta dan Universitas Muhammadiyah Jakarta sebagai dosen mata kuliah Ilmu Perundang-undangan. 

Selain itu, ia juga sempat aktif di beberapa organisasi, yakni Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), hingga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Wahid genap berusia 70 tahun atau mencapai usia pensiun Hakim MK pada Januari 2024. Posisinya akan digantikan oleh politikus PPP Arsul Sani yang terpilih dari usulan DPR.

Wahid merupakan salah satu hakim MK yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan yang mengabulkan gugatan syarat calon presiden dan calon wakil presiden minimal berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Selain Wahid, hakim yang menyatakan pendapat berbeda antara lain Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Sejumlah orang telah melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim MK. Salah satunya laporan dari Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Laporan ini masih terkait degan putusan usia capres-cawapres yang diketok MK pada Senin (16/10).

Selain itu ada pula laporan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) yang melaporkan lima dari sembilan hakim MK kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi, Kamis (19/10).

Lima hakim yang dilaporkan PBHI ke Dewan Etik Hakim Konstitusi yakni Anwar Usman, Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Ada pula laporan terhadap hakim MK Saldi Isra yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan).

(nhl/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER