Oditur Militer Limpahkan Berkas Perkara Praka RM Cs ke Pengadilan
Berkas perkara kasus penculikan dan penganiayaan Imam Masykur oleh Praka RM dan beberapa orang lainnya resmi dilimpahkan Oditur Militer ke Pengadilan Militer, pada Senin (13/10).
Juru Bicara Hakim Pengadilan Militer II-08 Mayor Awan Kurnia Sanjaya mengatakan pihak kepaniteraan akan langsung memeriksa kelengkapan berkas perkara Praka RM Cs baik secara materiil dan formil.
Apabila dinyatakan lengkap dan sesuai kewenangan Pengadilan Militer II-08, kata dia, berkas perkara akan langsung didaftarkan untuk mendapatkan jadwal persidangan.
"Setelah dinyatakan lengkap memenuhi syarat dan Dilmil II-08 berwenang untuk menyidangkan perkara, maka berkas perkara akan di register dan Kepala Dilmil II-08 akan menetapkan Majelis Hakim yg akan menyidangkan perkara tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Awan menambahkan nantinya Majelis Hakim yang telah ditunjuk untuk memimpin persidangan memiliki waktu selama 3 hari agar dapat mempelajari berkas perkara dimaksud. Setelah periode tersebut, baru Hakim Ketua menentukan jadwal persidangan.
"Persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, professional dan akuntabel sebagaimana pengadilan lainnya di bawah Mahkamah Agung serta tetap mengacu pada asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan," tuturnya.
Senada, Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono menegaskan apabila proses peradilan bagi Praka RM Cs akan digelar secara terbuka. Menurutnya hal itu juga sejalan dengan arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang meminta agar tidak ada lagi yang ditutupi dalam kasus itu.
"Kami akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi dan kemungkinan persidangan akan segera dilaksanakan," tuturnya.
Sebelumnya tiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini adalah Praka RM, anggota Paspampres, Praka HS, anggota dari Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
Selain itu, tiga warga sipil turut terlibat dalam kasus itu. Salah satunya bernama Zulhadi Satria Saputra yang merupakan merupakan kakak ipar dari Praka RM.
Tindakan menculik dan menganiaya Imam disebut didasari motif pemerasan. Para pelaku awalnya berpura-pura sebagai anggota polisi yang hendak menangkap Imam lantaran diduga menjual obat ilegal.
Setelah ditangkap dan dibawa, korban pun dianiaya dan diminta uang. Penganiayaan berat membuat nyawa Imam tak tertolong.
Salah satu pasal yang akan diterapkan dalam terhadap tiga prajurit TNI dalam kasus itu adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(tfq/chri)