Tiga anggota TNI yang menjadi tersangka kasus penculikan dan penganiayaan pemuda Aceh bernama Imam Masykur, disebut sempat menghilangkan barang bukti usai membuang jenazah korban ke Waduk Jatiluhur, Purwakarta.
Hal itu disampaikan Pengacara Hotman Paris yang mendampingi keluarga korban dalam proses rekonstruksi di Pomdam Jaya, Selasa (26/9).
"Sesudah mayat dibuang, mereka membuang semua bukti-bukti, termasuk sarung tangan palsu, handphone korban, semua dibuang untuk menghilangkan barang bukti," kata Hotman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan selain Imam Masykur, ada satu pedagang obat lagi yang saat itu diculik para pelaku di daerah Condet, Jakarta Timur. Namun, korban itu dilepaskan di jalan tol.
"Karena para pelaku sudah panik akhirnya korban 2 setelah digebukin, dilepas. Tinggal korban 1 (Imam) yang sudah tangannya dingin, sudah tidak bernyawa akhirnya dibuang di daerah Jatiluhur, di daerah waduk, di Purwakarta," katanya.
Menurutnya, unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi dalam kasus itu.
Ia menyampaikan saat Imam diculik, ada jeda waktu saat para pelaku mengancam keluarga korban untuk mengirimkan uang.
"Dari mulai awal sebelum dibunuh beberapa kali dalam keadaan korban masih hidup, beberapa kali mengancam ibunya ini dan adik korban, 'kalau kamu tidak sediakan uang 50 juta, kami akan habisi dan akan buang ke sungai'," kata Hotman.
"Dari segi teori hukum perencanaan ada jeda waktu untuk berpikir, ada jeda waktu dari mulai ancaman sampai terjadinya pembunuhan," imbuh dia.
Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar membenarkan para pelaku sempat membuang barang bukti. Menurutnya, hal itu juga terlihat dari rekonstruksi hari ini.
"Tadi ada dibuang di beberapa adegan," katanya.
Irsyad mengatakan salah satu pasal yang akan diterapkan dalam kasus itu adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Pasal tambahan lain nanti akan kita sampaikan pada saat pelimpahan. Bukan (pasal tunggal)," kata dia.
Tiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini adalah Praka RM, anggota Paspampres, Praka HS, anggota dari Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
Selain itu, tiga warga sipil turut terlibat dalam kasus itu. Salah satunya bernama Zulhadi Satria Saputra yang merupakan merupakan kakak ipar dari Praka RM.
Tindakan tiga anggota TNI menculik dan menganiaya Imam disebut didasari motif pemerasan.
Para pelaku awalnya berpura-pura sebagai anggota polisi yang hendak menangkap Imam lantaran diduga menjual obat ilegal.
Setelah ditangkap dan dibawa, korban pun dianiaya dan diminta uang. Penganiayaan berat membuat nyawa Imam tak tertolong.
(yoa/isn)