Majelis hakim sidang kode etik Polda Sulawesi Selatan menjatuhkan sanksi pemecatan secara tidak terhormat terhadap Bripda FN terkait kasus pemerkosaan mantan pacarnya.
Bripda FN dinilai telah melakukan tindakan yang sangat fatal dengan melanggar kode etik dan disiplin anggota Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH. Jadi ada dua putusan sanksi etika itu perbuatan tercela. Kemudian bersifat administratif PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendy, Selasa (24/10).
Dalam persidangan kode etik yang digelar secara tertutup itu, majelis hakim mempertimbangkan Pasal 13 PP Nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 5, Pasal 8 serta Pasal 13 PP Nomor 7 tahun 2022.
"Jadi yang bersangkutan tidak ada etika baiknya untuk meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Kami sudah kasih peluang. Tapi, tidak diambil," ujarnya.
Zulham menyebut Bripda FN telah melakukan hubungan badan dengan korban sebelum dirinya dilantik sebagai anggota Polri. Sehingga dasar pertimbangan itu diputuskan untuk memecat Bripda FN dari institusi Polri.
"Artinya sebelum masuk menjadi anggota Polri, dia sudah membuat dan mengisi data tidak benar pada saat penelusuran mental dan kepribadian. Sementara ada aturan yang mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri. Itu dasar pertimbangan kita untuk memutuskan yang bersangkutan untuk di PTDH," ungkapnya.
Setelah ada putusan pemecatan tersebut, kata Zulham, pihaknya mempersilahkan Bripda FN untuk melakukan upaya banding, jika tidak menerima putusan sidang kode etik itu.
"Silakan. Karena ada mekanismenya. Tadi dia sampaikan akan upaya banding, silakan. Kita tunggu memori bandingnya. Setelah itu kita akan sidang lagi untuk banding dari terduga pelanggar," jelasnya.
Dalam sidang kode etik tersebut, kata Zulham pihak korban pun dihadirkan bersama dengan orang tuanya, termasuk sejumlah saksi dari rekan korban.
"Kita hadirkan korban kemudian orang tuanya, baik bapak dan ibunya, juga menghadirkan orang tua terduga pelanggar termasuk saksi rekan korban yang mengetahui bahwasannya pelaku dan korban ada hubungan dengan Bripda FN," ujarnya.
(mir/fra)