Jokowi Izinkan Gibran Rakabuming Maju Jadi Cawapres di Pilpres 2024

CNN Indonesia
Selasa, 24 Okt 2023 18:56 WIB
Presiden Jokowi mengizinkan Wali Kota Solo yang juga anak sulungnya Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan Wali Kota Solo yang juga anak sulungnya Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan Wali Kota Solo yang juga anak sulungnya Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.

"Presiden melalui surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 24 Oktober 2023 telah menyetujui permohonan izin Walikota Solo untuk diajukan sebagai cawapres oleh gabungan parpol," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Selasa (24/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ari mengatakan surat persetujuan tersebut dikeluarkan menjawab surat permohonan izin yang dikirim Gibran kemarin.

"Persetujuan ini dikeluarkan sebagai jawaban permohonan Walikota Solo yang diajukan melalui surat tertanggal 23 Oktober 2023," ujarnya.

Gibran adalah putra sulung Jokowi yang terjun ke politik praktis dengan masuk ke PDIP pada September 2019. Ia lalu menjabat Wali Kota Solo pada 2020.

Nama Gibran muncul di kancah politik nasional jelang Pilpres 2024. Bakal calon presiden Prabowo Subianto meminangnya menjadi bakal calon wakil presiden.

Prabowo dan Gibran akan mendaftar Pilpres 2024 esok hari. Mereka punya modal dukungan dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PBB, Partai Gelora, Partai Prima, dan Partai Garuda.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan kepala daerah yang hendak mencalonkan diri dalam Pilpres 2024 harus meminta izin ke presiden. Hal itu merujuk putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dan pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Permintaan izin ke presiden disampaikan melalui surat. Surat itu juga dikirim ke partai politik dan KPU sebagai syarat pendaftaran.

"Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden," ujar Idham pada jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (16/10).

(dhf/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER