Polisi Dalami Keterangan Firli Sebelum Tentukan Tersangka Pemerasan

CNN Indonesia
Rabu, 25 Okt 2023 01:50 WIB
Polisi menyatakan akan dalami keterangan Firli Bahuri sebelum gelar perkara penentuan tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Polisi menyatakan akan dalami keterangan Firli Bahuri sebelum gelar perkara penentuan tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (detikcom/Wildan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya mengaku masih akan mendalami keterangan Ketua KPK Firli Bahuri sebelum gelar perkara penetapan tersangka di kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan keterangan yang disampaikan Firli dalam pemeriksaan Selasa (24/10) akan didalami bersama penyidik dari Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila dirasa sudah cukup, kata Ade, proses penyidikan akan lanjut ke gelar perkara menentukan tersangka. Kendati demikian, jika masih dirasa kurang, penyidik akan kembali melayangkan pemeriksaan terhadap Firli dalam kasus tersebut.

"Hasil pemeriksaan hari ini (24/10) akan menjadi bahan konsolidasi dari tim penyidik gabungan untuk kemudian kami tentukan langkah penyidikan selanjutnya," ujarnya dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim.

"Apabila masih diperlukan keterangan tambahan lainnya, kami akan menjadwalkan pemanggilan kepada saksi FB untuk kembali dimintai keterangannya," imbuhnya.

[Gambas:Video CNN]



Lebih lanjut, Ade mengatakan saat ini pihaknya juga masih berupaya mengumpulkan pelbagai alat bukti tambahan guna menemukan tindak pidana dan tersangka pemerasan terhadap SYL.

"Penyidikan kami masih terus berproses melakukan serangkaian kegiatan penyidikan yang kita lakukan untuk mencari, mengumpulkan bukti," jelasnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengaku telah menyita sejumlah dokumen milik KPK di kasus dugaan pemerasan pimpinan terhadap SYL. Ade mengatakan penyitaan dokumen dilakukan penyidik usai menerima berkas yang diminta dari KPK pada Senin (23/10) kemarin.

"Penyerahan dokumen maupun surat oleh pihak KPK RI pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik," tuturnya.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Polisi secara maraton telah memeriksa 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 9 Oktober. Para saksi ini antara lain SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan saksi lainnya.

(tfq/chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER