Jimly soal Independensi MKMK: Nanti You Nilai Kalau Sudah Diputus

CNN Indonesia
Rabu, 25 Okt 2023 08:16 WIB
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan independensi itu bukan dibicarakan, tapi dikerjakan.
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menanggapi soal independensi dirinya dalam menjalankan tugas. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menanggapi soal independensi dirinya dalam menjalankan tugas sebagai anggota MKMK.

Jimly menegaskan bahwa dirinya bersama hakim konstitusi Wahiduddin Adams, dan perwakilan akademisi Bintan Saragih telah mengucapkan sumpah jabatan ketika dilantik sebagai anggota MKMK pada Selasa (24/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jimly sendiri pernah menyatakan dukungan kepada bakal calon presiden Prabowo Subianto. Awak media pun mempertanyakan independensinya.

"Independensi itu enggak diomongin, dikerjain aja. Nanti you nilai kalau sudah diputus. Daripada retorika "Insya Allah saya independen" enggak, enggak begitu. Etika itu bukan hanya soal retorika, dikerjain aja," kata Jimly di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (24/10).

Diketahui, acara pengucapan sumpah dan pelantikan itu dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman serta dihadiri Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan jajaran MK lainnya.

Kepada awak media, Anwar juga telah memastikan Jimly bebas intervensi dan netral dalam menjalankan tugas sebagai anggota MKMK.

Hal tersebut disampaikan saat berulang kali ditanyakan terkait netralitas Jimly yang dinilai memiliki hubungan dengan salah satu bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto.

"Jadi begini, tadi sudah disumpah. Dengar enggak sumpahnya tadi? Tadi sumpah itu, loh," jelas Anwar.

"(Dipastikan bebas intervensi dan netral) Sudah pasti lah," imbuh Anwar.

Dalam kesempatan itu, Anwar mengungkap alasan para hakim konstitusi memilih Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan Saragih sebagai anggota MKMK. Anwar mengatakan ketiganya dinilai sebagai orang yang punya kredibilitas.

MKMK ini dibentuk untuk menangani laporan dugaan kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres yang diajukan masyarakat ke MK.

Sebelumnya MK memutus sejumlah gugatan tentang syarat batas usia capres-cawapres. Permohonan yang dikabulkan adalah Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut menyatakan bahwa syarat usia capres-cawapres yang semula "Berusia paling rendah 40 tahun" menjadi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah".

Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Gibran telah diumumkan sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada pilpres kali ini.

(pop/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER