Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Anang dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan menaraBase Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo dan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun. Ia dianggap terbukti sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Anang disebut menerima uang senilai Rp5 miliar dari dugaan korupsi penyediaan menara BTS. Uang itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi.
Yaitu untuk membeli satu unit sepeda motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 No. Pol. D 4679 ADV seharga Rp950 juta. Kemudian membeli satu unit rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan Bandung senilai Rp6.711.204.300,00 (Rp6,7 miliar).
Melakukan pelunasan atas pembelian satu unit rumah di South Grove Nomor 8 Jalan Lebak Bulus 1, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan dan membeli satu unit Mobil BMW X5 warna Hitam tahun 2022 No. Pol. B 1869 ZJC kurang lebih seharga Rp1,8 miliar.
"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," kata jaksa.
Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun). Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Anangdidakwamelanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Anangdiduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Mantan Menteri Komunikasi danInformatika (Menkominfo) Johnny G. Plate; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.
Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.
(ryn/fra)