Eks TA Hudev UI Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus BTS

CNN Indonesia
Rabu, 25 Okt 2023 16:31 WIB
Eks Tenaga Ahli Human Development UI Yohan Suryanto dituntut pidana enam tahun penjara dalam kasus korupsi menara BTS BAKTI Kominfo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dituntut dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut jaksa, Yohan terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Dr. Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Jaksa meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Yohan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp399 juta subsider tiga tahun penjara.

Yohan dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Yohan bersama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Johnny dituntut dengan pidana 15 tahun penjara, sedangkan Anang dituntut dengan pidana 18 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali juga menjadi terdakwa.

Galumbang dkk akan menjalani sidang tuntutan pidana pada Senin, 30 Oktober 2023.

(ryn/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK