Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan akan mengganti stick cone pembatas jalur sepeda dengan paku marka jalan mata kucing.
Alasan penggantian itu, dalih Syafrin, karena lebih baik dari segi estetika. Selain itu, menurut Syafrin mata kucing lebih mudah dirawat dan jauh lebih ekonomis dari segi harga.
"Penggunaan paku marka jalan atau mata kucing sebagai pengganti stick cone lebih baik ditinjau dari segi estetika, kemudahan perawatan, keselamatan dan nilai ekonomis," kata Syafrin dalam keterangannya, Kamis (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrin mengatakan pembongkaran stick cone jalur sepeda di 13 ruas jalan di Ibu Kota dilakukan lantaran sarana tersebut rusak akibat tertabrak oleh kendaraan bermotor.
Ia menambahkan, pembongkaran stick cone itu demi keselamatan para pengguna jalan agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas.
Adapun pembongkaran stick cone tersebut adalah sepanjang 8,335 km atau sebesar 41,45 persen dari total 20,110 km jalur sepeda yang telah terpasang itu.
Syafrin menerangkan saat ini masih terdapat 11,775 km jalur sepeda yang terproteksi dengan stick cone atau sebesar 58,55 persen dari total panjang jalur sepeda terproteksi.
"Pencabutan stick cone ini bukan menghilangkan jalur sepeda terproteksi, namun bagian dari kegiatan pemeliharaan jalur sepeda. Dan, stick cone yang masih bagus dan berfungsi tetap dipertahankan," ujarnya.
Pembatas jalur sepeda yang dicabut itu dilakukan di ruas Jalan Tentara Pelajar, Jalan Keramat Raya, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan Penjernihan, dan Jalan Salemba Raya.
Lalu Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan RP Soeroso, Jalan Dr Sutomo, Jalan Tugu Tani, Jalan Teuku Cik Ditiro, dan Jalan Prajurit KKO Usman.
Syafrin menerangkan lajur sepeda masih perlu digunakan sebagaimana Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan itu diamanatkan pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda dan pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Selain itu, pembangunan lajur sepeda sebagai upaya penanggulangan dan pemulihan dampak pencemaran udara berdasarkan Pasal 188 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.