Wajah-wajah Elite Disilang Merah dari Mahasiswa DIY Buat MKMK

CNN Indonesia
Sabtu, 28 Okt 2023 14:57 WIB
BEM Nusantara DIY menggelar aksi teatrikal di pelataran Tugu Golong Gilig memprotes putusan usia capres-cawapres oleh MK pada Jumat lalu.
BEM Nusantara DIY menggelar aksi teatrikal terkait putusan MK di pelataran Tugu Golong Gilig memprotes putusan usia capres-cawapres oleh MK pada Jumat (27/10). (CNN Indonesia/Tunggul)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Daerah Istimewa Yogykarta (DIY) menuntut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bersikap adil menangani dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan usia capres-cawapres.

"Tidak berpihak ataupun menguntungkan salah satu pihak, terutama mereka-mereka yang memiliki relasi kuasa," kata Koordinator Daerah BEM Nusantara DIY, Arya Dewei Prayitno di sekitaran Tugu Yogyakarta, Jumat (27/10).

BEM Nusantara DIY sendiri dengan puluhan mahasiswa anggotanya hari ini menggelar aksi teatrikal di pelataran Tugu Golong Gilig. Aksi digelar sebagai bentuk protes atas putusan batas usia capres-cawapres oleh MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagian dari mereka mengenakan topeng pemimpin di negara ini: Presiden RI Joko Widodo (Jokowi); Ketua MK yang juga adik iparnya, Anwar Usman; dan, Wali Kota Solo yang juga putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.

Mereka mencoret silang topeng-topeng wajah itu menggunakan cat merah.

BEM Nusantara DIY menilai Jokowi, Anwar Usman, dan Gibran adalah para aktor yang menyuburkan dinasti politik di Indonesia lewat putusan batas usia capres-cawapres oleh MK. Mereka juga meminta Anwar Usman dicopot dari posisi Ketua MK.

"Wajah mereka disilang sebagai bentuk kekecawaan kami atas rezim saat ini," tegas Dewei.

Oleh karenanya, BEM Nusantara DIY berkomitmen mengawal perjalanan MKMK mengusut dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan usia capres-cawapres.

"Bagaimana mungkin dilakukan perlawanan, eskalasi yang jauh lebih besar gelombang di daerah lain yang kita harapannya mampu menginterupsi keputusan pemerintah untuk melakukan suatu kebijakan yang benar-benar berlandaskan asas dan prinsip demokrasi."

"Bukan hanya prinsip-prinsip yang menguntungkan segelintir pihak yang kita sebut oligarki," lanjutnya.

MKMK sebelumnya dibentuk untuk menangani laporan dugaan kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres yang diajukan masyarakat ke MK.

Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan Saragih dilantik sebagai anggota MKMK pada Selasa (24/10).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya akan menggelar sidang pertama pada Selasa (1/11) depan. Perkara yang akan ditangani adalah laporan dari pakar hukum tata negara yang juga advokat, Denny Indrayana.

MK sendiri telah memutus sejumlah gugatan tentang syarat batas usia capres-cawapres. Permohonan yang dikabulkan adalah Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut menyatakan bahwa syarat usia capres-cawapres yang semula "Berusia paling rendah 40 tahun" menjadi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah".

Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman, yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada pilpres itu.

Masalahnya, Jimly pernah tercatat bertemu dengan Prabowo, pasangannya Gibran di Pilpres 2024, di Kertanegara IV, Jakarta, 20 Oktober 2023. Sejumlah pihak pun menyindir soal independensinya dalam memutus laporan terhadap Anwar Usman.

"Independensi itu enggak diomongin, dikerjain aja. Nanti you nilai kalau sudah diputus. Daripada retorika 'Insyaallah saya independen', enggak, enggak begitu. Etika itu bukan hanya soal retorika, dikerjain aja," respons Jimly di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (24/10).

(kum/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER