SYL Diperiksa Polisi di Bareskrim dalam Kasus Pemerasan oleh Bos KPK
Penyidik Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian di markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/10).
Terperiksa pada hari ini adalah SYL sendiri. Kabar pemeriksaan di SYL di gedung Bareskrim itu pun telah dibenarkan pengacara Syahrul, Djamaludin Koedoeboen.
"Diperiksa di Bareskrim Polri, agenda pemeriksaan jam 2 kalau enggak salah," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa siang.
Kendati demikian, Djamaludin mengaku belum mengetahui secara pasti materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi penyidik. Ia hanya memastikan kliennya bakal memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri juga membenarkan soal permohonan pemeriksaan yang dilayangkan Bareskrim Polri terhadap SYL pada Selasa ini.
"Informasi yang kami terima, iya betul. Sudah ada proses administrasi dari tim penyidik KPK untuk diperiksa hari ini di Bareskrim Polri," jelasnya.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Namun keduanya belum merespons soal agenda pemeriksaan terhadap SYL.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Firli Bahuri selaku Ketua KPK juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (24/10). Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.
Firli sedianya dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun, lewat surat dari Pimpinan KPK disampaikan permintaan agar pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, dalam perkara dugaan pemerasan ini Polda Metro Jaya telah meminta permohonan supervisi ke KPK, dan juga meminta DewasKPKturut mendorong itu terwujud.
Meskipun belum dijawab sejak surat permohonan supervisi dikirimkan pertengahan Oktober lalu, Polda Metro Jaya menyatakan tak terhambat dalam penyidikan kasus bos KPKperas SYLitu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan proses penyidikan kasus tersebut tidak terganggu meskipun KPK belum meneken supervisi.
"Sama sekali tidak mengganggu atau menghambat jalannya penyidikan. Justru ini adalah bentuk transparansi penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim gabungan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (28/10).
Kendati demikian, Ade berharap KPK dapat segera respons surat supervisi yang sudah dilayangkan sebelumnya. Dia menegaskan, surat supervisi tersebut dibuat sebagai bentuk transparansi penyidikan kasus yang ada.
"Artinya kita penyidik dalam melakukan penyidikannya kita sangat betul-betul menjunjung tinggi transparansi dari penyidikan yang dilakukan," jelasnya.
Diketahui surat supervisi yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah dikirimkan kepada pimpinan KPK sejak Rabu (11/10) lalu.
Sepekan kemudian, penyidik juga kembali mendorong agar supervisi itu segera direspons dengan cara bersurat ke Dewas KPK pada Rabu (18/10).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam pesan tertulis kepada CNNIndonesia.com pada Sabtu lalu mengonfirmasi pihaknya masih mempertimbangkan permohonan supervisi dari Polda Metro Jaya.
"Iya kami sudah menerima surat permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya. Saat ini kami masih pertimbangkan permintaan tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Sabtu (28/10).
KPK, lanjut Ghufron, memahami Polda Metro Jaya meminta supervisi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai iktikad transparansi agar proses hukum berjalan akuntabel.
"Untuk itu, masih kami pertimbangkan karena kami pun memahami segenap masyarakat memperhatikan perkara ini dan menunggu proses hukum yang akuntabel namun kami harus tetap dalam prosedur hukum sesuai peraturan perundangan," kata dia.