Korupsi Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin Lunasi Cicilan Denda Rp1 M

CNN Indonesia
Sabtu, 28 Okt 2023 21:04 WIB
Kejari Palembang mengatakan terpidana korupsi pembangunan masjid Alex Noerdin sudah lunas membayar denda Rp1M secara bertahap lima bulan sejak Juni 2023.
Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin divonis bersalah dalam kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya. (CNN Indonesia/Ciputri Hutabarat)
Palembang, CNN Indonesia --

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin membayar denda Rp1 miliar atas pidana kasus korupsi Masjid Raya Sriwjaya dan PDPDE.

Denda tersebut telah disetorkan ke kas negara, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Hardiansyah mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, dalam amarnya menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara 6 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa eksekutor yang melakukan penindakan telah menerima surat pernyataan kesanggupan pembayaran denda dari Alex Noerdin. Pembayaran pun dilakukan secara bertahap oleh pihak terpidana," ungkap Hardiansyah, Jumat (27/10).

Hardiansyah mengatakan Alex membayarkan denda tersebut secara bertahap mulai Juni 2023 lalu. Pembayaran bertahap itu dilakukan sebanyak lima kali pembayaran setiap bulannya hingga dinyatakan lunas.

"Terpidana menyatakan membayar denda secara bertahap mulai terhitung sejak Juni 2023, pembayaran secara bertahap selama lima kali setiap bulan hingga saat ini dinyatakan lunas," ungkapnya.

Sebagai informasi, Alex Noerdin baru-baru ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas kasus hukum korupsi PDPDE Sumsel dan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya.

Pengajuan PK oleh pria yang pernah menjabat Gubernur dua periode Sumsel itu sudah dilakukan 16 Oktober 2023. Kini pengajuan PK tersebut sedang diproses, serta sudah ditetapkan majelis hakim PK-nya.

"Majelisnya diketuai Eddy Terial, anggota Fitriadi dan Ardian Angga," ungkap Juru Bicara, Pengadilan Negeri Palembang Eddy Pahlawi, Selasa (17/10).

Alex Noerdin dinyatakan bersalah dalam dua kasus korupsi tersebut yang merugikan keuangan negara. Dirinya divonis 12 tahun penjara usai hasil sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Pria yang menjabat Gubernur Sumsel pada 2008-2018 tersebut kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumsel dan mendapatkan keringanan menjadi 9 tahun penjara.

(idz/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER