Ketua MK Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan soal Pelanggaran Etik

CNN Indonesia
Senin, 30 Okt 2023 20:21 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan Ketua MK Anwar Usman paling banyak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan Ketua MK Anwar Usman paling banyak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik.

Jimly menyampaikan MKMK total menerima 18 laporan terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi per hari ini.

"Jadi sudah nambah lagi ini dua hari ini. Dari 18 itu, ada enam isu. Kemudian ada sembilan terlapor tapi yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," kata Jimly di Gedung MK, Senin (30/10).

Jimly menyebut hakim konstitusi Saldi Isra menempati posisi kedua terbanyak dilaporkan. Kemudian disusul oleh hakim konstitusi Arief Hidayat.

"Selain itu ya bersama-sama. Ada yang bersama-sama lima orang, ada yang dua orang, ada yang sama-sama sembilan orang," ucapnya.

Jimly mengatakan MKMK akan menggelar sidang untuk Anwar Usman sebanyak dua kali lantaran menjadi hakim terbanyak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik. Sidang perdana akan digelar pada Selasa (31/10) besok.

"Sidang akan diselenggarakan satu per satu dan kemungkinan khusus untuk ketua dua kali. Pertama besok, terakhir nanti diperiksa lagi karena dia paling banyak," ujarnya.

Jimly menyebut sidang putusan etik terkait putusan syarat usia capres-cawapres akan digelar pada Selasa, 7 November 2023.

Menurutnya, permintaan itu berkaitan dengan jadwal perubahan capres dan cawapres di KPU yang digelar sejak 26 Oktober hingga 8 November.

"Karena ada permintaan dari pemohon supaya keputusan kalau bisa sebelum tanggal 8 November. Tanggal 8 November itu kan kesempatan terakhir untuk perubahan paslon. Kita penuhi permintaan itu. Maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 November," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.

 

(lna/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK