Polda Metro Jaya menetapkan seorang warga negara Korea Selatan, KH sebagai tersangka dalam kasus petugas imigrasi berinisial TS (23) jatuh dari lantai 19 Apartemen Metro Garden, Karang Tengah, Kota Tangerang.
"Ya sudah [jadi tersangka]," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian saat dikonfirmasi, Senin (30/10).
Samian belum membeberkan secara rinci peranan KH dalam peristiwa itu. Namun, KH dijerat dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"[Tersangka] terkait perkara perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan," ujarnya.
Samian mengatakan pihaknya masih mendalami soal penyebab tewasnya TS. "Masih didalami," tuturnya.
Saat ini polisi telah memeriksa 10 saksi untuk mengusut penyebab kematian petugas imigrasi TS (23).
"Ada sepuluh saksi kami periksa," ungkap Samian.
Samian tidak menjelaskan identitas dari saksi tersebut. Namun dia memastikan para saksi mengetahui peristiwa tersebut.
"[Saksi] Yang mengetahui peristiwa tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Seorang petugas imigrasi berinisial TS ditemukan meninggal dunia diduga akibat jatuh di sebuah apartemen di Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat (27/10) sekitar pukul 03.00 WIB.
Buntut peristiwa itu, polisi menangkap terduga pelaku yang merupakan seorang warga negara Korea Selatan berinisial KH.
Polisi mengungkapkan warga Korea Selatan, KH, yang terlibat kasus kematian petugas imigrasi, TS, sempat menjadi tahanan di Rumah Detensi Jakarta Barat. KH disebut ditahan tiga tahun akibat pelanggaran imigrasi.
(yla/isn)