Siap Dipanggil Kejagung, Achsanul Sebut Kasus BTS Justru Temuan BPK

CNN Indonesia
Selasa, 31 Okt 2023 20:30 WIB
Anggota BPK Achsanul Qosasi mengatakan dirinya berkomitmen dan selalu konsisten dalam membantu penegakan hukum, termasuk kasus korupsi BTS.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Madura, CNN Indonesia --

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengaku akan siap hadir bila dipanggil Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan soal kasus Base transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

"Saya berkomitmen untuk selalu konsisten dalam membantu penegakan hukum. Selama ini, kami sudah sering membantu aparat penegak hukum, dalam penyelesaian beberapa kasus. Termasuk kasus BTS ini justru bermula dari temuan BPK," kata Achsanul dalam keterangannya, dikutip Selasa (31/10).

Achsanul menegaskan dirinya masih teguh terhadap pendiriannya untuk selalu konsisten dalam membantu penegakan hukum. Termasuk Kejagung yang dikabarkan bakal memanggil dirinya untuk dimintai klarifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan fakta persidangan di mana ada yang menyebutkan chat WA di antara mereka yang menyebut inisial nama saya. Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI," katanya.

Sebelumnya nama Acshanul disebut dalam persidangan. Hal itu berawal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Galumbang membeberkan nama AQ--inisial dari Achsanul Qosasi--dalam persidangan. Hal itu dikatakan saat pendalaman soal aliran dana sebesar Rp40 miliar ke BPK RI.

Namun kemudian, Galumbang menegaskan, dirinya tidak menyimpulkan keterlibatkan Prof. AQ, termasuk saat berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saya tidak simpulkan ada AQ di dalam BPK. Di BAP, saya tidak pernah menyimpulkan ada AQ di situ," tegas Galumbang.

Terkait namanya yang disebut saat persidangan, Anggota III BPK RI itu menerangkan soal dirinya yang bertugas memeriksa proyek tersebut.

Sementara itu, Kejagung menyatakan bakal menindaklanjuti keterangan di dalam sidang itu. Namun, Kejagung bakal menunggu persetujuan tertulis Presiden RI Joko Widodo untuk bisa memeriksa Achsanul selaku anggota BPK.

"Pemeriksaan terhadap Anggota 3 BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (29/10).

Ketut menjelaskan mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24 menyatakan 'Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden'.

Ketentuan tersebut, terang Ketut, mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi.

"Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi," kata Ketut.

"Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan," kata dia.

(nrs/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER