Diperiksa MKMK, Hakim Konstitusi Manahan Klaim Tak Dilobi Anwar Usman

yul | CNN Indonesia
Rabu, 01 Nov 2023 19:22 WIB
Manahan adalah satu dari tiga hakim MK yang setuju kabulkan putusan syarat usia capres-cawapres minimal 40 atau pernah/sedang jabat kepala daerah.
Hakim Mahkamah Konstitusi Manahan Sitompul bersiap menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengklaim tak dilobi Ketua MK Anwar Usman terkait putusan mengabulkan uji materi UU Pemilu soal syarat batas usia capres-cawapres.

Dalam putusan itu, Manahan menjadi satu dari tiga hakim konstitusi yang menyetujui ada penambahan ketentuan dalam UU Pemilu terkait syarat batas usia capres-cawapres. MK menambah ketentuan capres-cawapres boleh di bawah usia 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

"Tidak ada [lobi-lobi]," kata Manahan usai pemeriksaan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada hari ini, Manahan menjadi satu dari tiga hakim konstitusi yang mendapat giliran diperiksa MKMK terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim dalam putusan batas usia capres-cawapres yang dianggap problematik.

Selain pria yang akan pensiun sebagai hakim konstitusi pada Desember 2023, Rabu ini MKMK memeriksa juga Wakil Ketua MK Saldi Isra dan hakim konstitusi Suhartoyo. Berbeda dengan Manahan, Saldi Isra dan Suhartoyo memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) untuk menyatakan menolak dan tidak terima atas putusan syarat usia capres-cawapres itu dengan alasan masing-masing.

Saat diperiksa MKMK yang dipimpin Jimly Asshidiqie, Manahan mengaku banyak ditanyakan hal umum dan tak kesulitan menanggapinya.

"Jadi saya jawab sebagaimana apa yang saya ketahui saja. sehingga Selesai saya di minta keterangan, kira-kira keterangannya juga biasa enggak terlalu menjelimet. Saya jawabnya juga biasa," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 15 guru besar serta pengajar hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyebut Anwar Usman melobi hakim konstitusi agar mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kuasa Hukum CALS, Violla Reininda mengatakan dalil tersebut menjadi dasar Anwar Usman melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim sebagaimana aturan yang berlaku.

Ia menyebut Anwar Usman terlibat konflik kepentingan lantaran membentangkan karpet merah untuk keponakannya, Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo melenggang ke Pilpres 2024 melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain," kata Violla.

Namun, Anwar Usman membantah melobi hakim konstitusi agar mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Hal itu disampaikan Anwar usai menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (31/10) petang.

"Bah! Ya kalau begitu putusannya, masa begitu, oke?" kata Anwar.

"Enggak ada itu, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya sudah," imbuh pria yang dikenal pula sebagai adik ipar dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu.

Putusan MK itu dinilai memuluskan jalan putra sulung Jokowi yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka ikut Pilpres 2024. Pria berusia 36 itu telah mendaftar ke KPU sebagai bacawapres yang mendampingi bacapres Prabowo Subianto.

(kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER