Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berharap penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Metro Jaya berjalan dengan baik. Ia menyerahkannya ke polisi.
"Tanya Polda dong, harapannya semua harus berjalan dengan baik," ujar Syahrul setelah menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan itu ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Polisi secara maraton telah memeriksa lebih dari 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 9 Oktober 2023. Para saksi ini di antaranya SYL, Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, serta ajudan Firli.
Pada Kamis (26/10), penyidik telah melakukan penggeledahan di dua rumah milik Firli. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Belakangan baru diketahui rumah kediaman di Kertanegara disewa Firli melalui perantara Bos Alexis Group Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta. Setidaknya sudah berjalan tiga tahun Firli menyewa rumah tersebut. Setiap tahun biaya sewa sebesar Rp650 juta.
(ryn/tsa)