Alex Tirta Dipanggil Polda Metro Lagi di Kasus Pemerasan SYL Hari Ini
Polda Metro Jaya kembali melayangkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Ketua Harian PBSI Alex Tirta di kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri, pada Jumat (3/11) ini.
Panggilan pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya Alex batal diperiksa dengan alasan kesehatan pada Rabu (1/11) kemarin. Melalui kuasa hukumnya, Alex mengaku bersedia diperiksa penyidik, pada Jumat (3/11) ini sekira pukul 09.00 WIB
"Agenda pemeriksaan sesuai jadwal," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.
Ade mengatakan nantinya dalam pemeriksaan tersebut salah satu materi yang akan dikonfirmasi penyidik berkaitan dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Ade sebelumnya mengatakan Firli tidak menyewa secara langsung rumah tersebut dari sang pemilik berinisial E. Ia mengatakan penyewaan rumah itu justru dilakukan oleh Alex Tirta sebesar Rp650 juta setiap tahunnya.
Sementara itu Alex Tirta menyebut Firli mulai membayar sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, senilai Rp650 juta sejak Februari 2021.
Alex mengklaim Firli bersedia mengambil alih penyewaan rumah tersebut setelah bertemu dirinya pada 2020. Dalam pertemuan itu, kata dia, Firli memang mengaku sedang membutuhkan rumah singgah.
Ia menyebut Firli meminta agar tidak perlu dilakukan perubahan nama penyewa. Oleh karenanya, pembayaran sewa rumah memang tetap dilakukan melalui perantara dirinya.
"Bapak Firli membayar Rp650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik," katanya dalam keterangan tertulis.
Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan itu ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Polisi secara maraton telah memeriksa lebih dari 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 9 Oktober 2023. Para saksi ini di antaranya SYL, Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, serta ajudan Firli.
Pada Kamis (26/10), penyidik telah melakukan penggeledahan di dua rumah milik Firli. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.