Di Sidang Etik, Pelapor Curigai Anwar Usman Tak Setujui MKMK Permanen

CNN Indonesia
Jumat, 03 Nov 2023 12:55 WIB
Pelapor seret nama Anwar Usman dibalik pembentukan MKMK permanen. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelapor kasus etik di Mahkamah Konstitusi (MK) Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengklaim usul pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen dihambat oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Zico menyampaikan delapan dari hakim konstitusi saat ini sebenarnya juga menyetujui pendapat pembentukan MKMK dengan komposisi ketua Jimly Asshiddiqie. Namun, kata Zico, Anwar Usman berbeda sendiri karena tak mau MKMK.

Perilaku hakim awalnya diawasi oleh Dewan Etik Hakim Konstitusi. Namun, dewan etik itu dibubarkan pada 2021 menyusul keluarnya UU Nomor 7/2020.

UU itu mengamanatkan pembentukan MKMK. Namun, sifatnya ad hoc. Karena dibuat ad hoc, sejak 2021 hingga awal 2023 MKMK mengalami kekosongan dan dibuat jika ada kasus tertentu.

Pelapor menyatakan berkaca pada putusan MK Nomor 90 tentang batas minimal usia capres-cawapres, MKMK permanen dibutuhkan.

"Kedelapan Hakim yang lain itu sudah setuju untuk membentuk MKMK permanen dengan ketuanya adalah Prof Jimly, tapi yang tidak menyetujui adalah Pak ketua MK Anwar Usman," kata Zico dalam sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Jumat (3/11).

Dalam laporannya, Anwar Usman menjadi pihak terlapor.

"Sehingga sekalipun sudah diketok palu, sudah disetujui Prof Jimly, Pak Anwar Usman tidak mau mengumumkan MKMK permanen. Alasan karena beliau tidak suka dengan Prof Jimly kah, atau beliau tidak mau diawasi, kan saya tidak tahu," lanjutnya.

Zico mengaku informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan karena dia dapat dari mantan hakim MK. Hal itu juga tidak melanggar etik karena informannya sudah tak menjabat sebagai hakim konstitusi.

"Ini adalah informasi yang saya dapat dari internal MK, ya saya sudah Tulis laporan siapa sumbernya, dan itu tidak melanggar etik karena orangnya sudah tidak di MK," ucap dia.

Zico pun meminta agar MKMK menelusuri lebih dalam terkait informasi tersebut. Menurutnya, permasalahan itu berbahaya karena terdapat potensi penghalangan pengawasan terhadap institusi MK.

Dalam sidang kali ini, Zico menghadirkan ahli yang juga merupakan mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna.

Palguna menyampaikan jika MKMK menganggap hal ini penting seharusnya turut menelusuri dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

MKMK sebelumnya dibentuk untuk menangani laporan dugaan kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres yang diajukan masyarakat ke MK. Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan Saragih dilantik sebagai anggota MKMK pada Selasa (24/10).

Saat ini MKMK tengah mengusut etik para hakim, termasuk Anwar Usman terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman dkk ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.

MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.

(yla/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK