Perkembangan Kasus Pemerasan SYL oleh Bos KPK, Alex Tirta Diperiksa
CNN Indonesia
Sabtu, 04 Nov 2023 12:24 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat Menteri Pertanian di salah satu GOR Bulutangkis, Jakarta Pusat, pada 2022 silam. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --
Penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus mengalami perkembangan dalam sepekan terakhir.
Temuan-temuan baru terungkap dalam proses penyidikan, satu di antaranya perihal rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Rumah itu diduga menjadi salah satu tempat pertemuan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dengan SYL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SYL sendiri kini telah ditahan KPK atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.
CNNIndonesia.com merangkum perkembangan terkini penyidikan yang dilakukan Subdit V Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam sepekan terakhir.
SYL menjalani pemeriksaan untuk kali kedua pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Bukan di Mapolda Metro Jaya, pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri yang dilibatkan untuk mengasistensi kasus tersebut. SYL tampak didampingi pengacaranya, Djamaludin Koedoeboen.
Penyidik mencecar SYL dengan 22 pertanyaan, secara umum perihal pertemuan dan penyerahan uang untuk Firli.
"Lebih ke apakah benar beliau pada waktu kapan ya, aku lupa tadi, itu pernah bertemu, kemudian apakah pernah ada penyerahan uang sebagaimana yang juga sudah beredar di publik," kata Djamaluddin di Bareskrim Polri, Selasa.
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Pemeriksaan keduanya juga bukan kali pertama.
Penyewaan Rumah Kertanegara dan Bos Alexis
Penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan SYL membuka temuan baru yakni sewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, seharga Rp650 juta per tahun oleh Firli.
Rumah tersebut telah digeledah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Perantara sewa rumah bukan orang sembarangan. Perantara itu adalah Bos Alexis Group Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta. Setidaknya sudah berjalan tiga tahun Firli menyewa rumah tersebut.
Pada Jumat, 3 November 2023, Alex Tirta memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan keterangan polisi, Firli dan Alex Tirta saling mengenal. Hal tersebut membantah keterangan yang disampaikan pengacara Firli, Ian Iskandar.
Lebih lanjut, menurut polisi, Firli juga pernah melakukan pertemuan dengan SYL di rumah Kertanegara tersebut. Keterangan polisi ini juga membantah pernyataan Ian Iskandar sebelumnya.
Sejak menerima permohonan supervisi dari Polda Metro Jaya pada Rabu, 11 Oktober 2023, KPK belum memberikan keputusan. Polda Metro Jaya juga sudah mengirim surat ke Dewas KPK agar turut mendorong supervisi kasus pemerasan tersebut bisa diwujudkan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk selanjutnya memberikan kepastian kepada Polda Metro Jaya.
"Koordinasi ini penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada substansi perkara," kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 November 2023.
"Dari Informasi-informasi yang nantinya diperoleh tersebut selanjutnya dilakukan analisis dan telaah untuk memutuskan apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut atau tidak," lanjut dia.
Ali menjelaskan hal itu sebagaimana kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan meyakini Firli tidak akan lepas dari kasus hukum dugaan pemerasan terhadap SYL. Menurut dia, bukti-bukti terkait dengan kasus tersebut sudah banyak.
"Mestinya sudah di penghujung," ujar Novel pada Rabu (1/11).
"Rasanya penyidik ingin pastikan dengan samakan pemahaman dengan jaksa, setelah itu langsung dituntaskan," lanjut dia.
Novel mengingatkan poin penting agar penyidik Polda Metro Jaya tidak berhenti melakukan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemerasan SYL saja. Sebab, menurut dia, Firli sudah terlalu banyak masalah. Satu yang belum lepas dari ingatan publik yaitu terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi saat mendapat fasilitas helikopter mewah.
"Cuma yang menjadi penting agar kasus ini jangan sampai dilokalisasi hanya pada satu kasus ini saja, padahal jangan-jangan FB [Firli Bahuri] banyak perbuatan lain. Dan juga jangan sampai pimpinan atau pejabat lain yang terlibat tidak diungkap," ucap Novel.
Polda Metro Jaya melibatkan ahli mikro ekspresi dalam proses penyidikan dugaan kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Pimpinan KPK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelibatan ahli tersebut untuk dimintai penjelasan terkait kandungan mikro ekspresi dalam barang bukti dan dokumen yang telah disita polisi.
"Ahli dimaksud dimintai keterangannya seputar keahliannya dalam menganalisa perilaku maupun analisa sesuai dengn keahliannya dari mikro ekspresi terkait dengan barang bukti ataupun dokumen-dokumen foto yang telah kita lakukan penyitaan," kata Ade saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/11).
Ade menyebut terdapat lima ahli yang telah dilibatkan untuk membuat terang perkara yang sedang diproses ini. Kelima ahli itu berasal dari berbagai latar belakang.
"Ahli yang kita libatkan dari 5 yang telah dilakukan pemeriksaan, pertama 3 orang ahli pidana. Kemudian satu ahli atau pakar mikro ekspresi dan juga kita libatkan. Kemudian yang terakhir adalah ahli hukum acara [pidana]," ujar Ade.
Lebih lanjut, Ade menyebut pihak kepolisian telah memeriksa secara maraton 67 orang saksi dan 5 orang ahli. Jika ditotal, pihak kepolisian telah memeriksa 72 orang saksi dan ahli dalam perkara ini.
Sebagai informasi, penyidik Subdit V Tipikor Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan pemerasan ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, (6/10) lalu.
Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP penyidik gunakan dalam kasus ini.
Teranyar, penyidik menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa, (7/11) pekan depan.
Pemeriksaan terhadap Firli dilakukan untuk meminta keterangan tambahan untuk membuat kasus ini semakin terang.
Penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus mengalami perkembangan dalam sepekan terakhir.
Temuan-temuan baru terungkap dalam proses penyidikan, satu di antaranya perihal rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Rumah itu diduga menjadi salah satu tempat pertemuan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dengan SYL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SYL sendiri kini telah ditahan KPK atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.
CNNIndonesia.com merangkum perkembangan terkini penyidikan yang dilakukan Subdit V Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam sepekan terakhir.
SYL menjalani pemeriksaan untuk kali kedua pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Bukan di Mapolda Metro Jaya, pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri yang dilibatkan untuk mengasistensi kasus tersebut. SYL tampak didampingi pengacaranya, Djamaludin Koedoeboen.
Penyidik mencecar SYL dengan 22 pertanyaan, secara umum perihal pertemuan dan penyerahan uang untuk Firli.
"Lebih ke apakah benar beliau pada waktu kapan ya, aku lupa tadi, itu pernah bertemu, kemudian apakah pernah ada penyerahan uang sebagaimana yang juga sudah beredar di publik," kata Djamaluddin di Bareskrim Polri, Selasa.
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Pemeriksaan keduanya juga bukan kali pertama.
Penyewaan Rumah Kertanegara dan Bos Alexis
Penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan SYL membuka temuan baru yakni sewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, seharga Rp650 juta per tahun oleh Firli.
Rumah tersebut telah digeledah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Perantara sewa rumah bukan orang sembarangan. Perantara itu adalah Bos Alexis Group Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta. Setidaknya sudah berjalan tiga tahun Firli menyewa rumah tersebut.
Pada Jumat, 3 November 2023, Alex Tirta memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan keterangan polisi, Firli dan Alex Tirta saling mengenal. Hal tersebut membantah keterangan yang disampaikan pengacara Firli, Ian Iskandar.
Lebih lanjut, menurut polisi, Firli juga pernah melakukan pertemuan dengan SYL di rumah Kertanegara tersebut. Keterangan polisi ini juga membantah pernyataan Ian Iskandar sebelumnya.
Sejak menerima permohonan supervisi dari Polda Metro Jaya pada Rabu, 11 Oktober 2023, KPK belum memberikan keputusan. Polda Metro Jaya juga sudah mengirim surat ke Dewas KPK agar turut mendorong supervisi kasus pemerasan tersebut bisa diwujudkan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk selanjutnya memberikan kepastian kepada Polda Metro Jaya.
"Koordinasi ini penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada substansi perkara," kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 November 2023.
"Dari Informasi-informasi yang nantinya diperoleh tersebut selanjutnya dilakukan analisis dan telaah untuk memutuskan apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut atau tidak," lanjut dia.
Ali menjelaskan hal itu sebagaimana kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejumlah polisi berseragam berjaga di sekitar rumah Ketua KPK Firli Bahuri yang sedang digeledah penyidik Polda Metro Jaya di Jalan Kertanegara. Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2023. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Kasus di penghujung
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan meyakini Firli tidak akan lepas dari kasus hukum dugaan pemerasan terhadap SYL. Menurut dia, bukti-bukti terkait dengan kasus tersebut sudah banyak.
"Mestinya sudah di penghujung," ujar Novel pada Rabu (1/11).
"Rasanya penyidik ingin pastikan dengan samakan pemahaman dengan jaksa, setelah itu langsung dituntaskan," lanjut dia.
Novel mengingatkan poin penting agar penyidik Polda Metro Jaya tidak berhenti melakukan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemerasan SYL saja. Sebab, menurut dia, Firli sudah terlalu banyak masalah. Satu yang belum lepas dari ingatan publik yaitu terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi saat mendapat fasilitas helikopter mewah.
"Cuma yang menjadi penting agar kasus ini jangan sampai dilokalisasi hanya pada satu kasus ini saja, padahal jangan-jangan FB [Firli Bahuri] banyak perbuatan lain. Dan juga jangan sampai pimpinan atau pejabat lain yang terlibat tidak diungkap," ucap Novel.
Polda Metro Jaya melibatkan ahli mikro ekspresi dalam proses penyidikan dugaan kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Pimpinan KPK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelibatan ahli tersebut untuk dimintai penjelasan terkait kandungan mikro ekspresi dalam barang bukti dan dokumen yang telah disita polisi.
"Ahli dimaksud dimintai keterangannya seputar keahliannya dalam menganalisa perilaku maupun analisa sesuai dengn keahliannya dari mikro ekspresi terkait dengan barang bukti ataupun dokumen-dokumen foto yang telah kita lakukan penyitaan," kata Ade saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/11).
Ade menyebut terdapat lima ahli yang telah dilibatkan untuk membuat terang perkara yang sedang diproses ini. Kelima ahli itu berasal dari berbagai latar belakang.
"Ahli yang kita libatkan dari 5 yang telah dilakukan pemeriksaan, pertama 3 orang ahli pidana. Kemudian satu ahli atau pakar mikro ekspresi dan juga kita libatkan. Kemudian yang terakhir adalah ahli hukum acara [pidana]," ujar Ade.
Lebih lanjut, Ade menyebut pihak kepolisian telah memeriksa secara maraton 67 orang saksi dan 5 orang ahli. Jika ditotal, pihak kepolisian telah memeriksa 72 orang saksi dan ahli dalam perkara ini.
Sebagai informasi, penyidik Subdit V Tipikor Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan pemerasan ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, (6/10) lalu.
Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP penyidik gunakan dalam kasus ini.
Teranyar, penyidik menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa, (7/11) pekan depan.
Pemeriksaan terhadap Firli dilakukan untuk meminta keterangan tambahan untuk membuat kasus ini semakin terang.