Anies Berkomentar Jelang Putusan Etik Hakim MK: Kita Percayakan MKMK
Bakal calon presiden (Bacapres) dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan yakin Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan objektif dalam memutuskan hasil pemeriksaan sembilan majelis hakim MK terkait dugaan pelanggaran etik di balik putusan tentang syarat batas usia capres-cawapres.
"Kita percayakan kepada Majelis Kehormatan MK untuk menjalankan, menuntaskan tugas dengan baik. Kami percaya bahwa mereka akan menjunjung tinggi etika dan objektivitas," kata Anies di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/11).
Lihat Juga : |
Anies menyinggung saat dirinya pernah didapuk sebagai ketua komite etik di KPK. Saat dirinya masih menjabat sebagai Rektor Universitas Paramadina 2013 silam.
Berkaca pada pengalamannya itu, ia menegaskan bahwa pemeriksaan terkait etik harus menggarisbawahi secara tegas soal apakah ada prinsip etika yang dilanggar atau sebaliknya.
"Dari pengalaman itu saya melihat, bekerja di dalam soal etika, itu harus menjaga etika juga termasuk semua yang menjadi keputusannya itu memang harus berdasarkan kepada fakta-fakta temuan dan objektif. Lalu disampaikan juga sebagai bagian dari menjaga muruah institusi," ujarnya.
MKMK akan mengumumkan hasil pemeriksaan sembilan majelis MK terkait dugaan pelanggaran etik di balik putusan tentang syarat usia capres-cawapres, Selasa (7/11).
MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK, termasuk Anwar, di balik putusan syarat batas usia capres-cawapres.
Dari 21 laporan itu, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan. Anwar menjadi terlapor dalam 15 laporan.
Adapun laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.
MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.
Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.
(khr/pmg)