Polda Metro Jaya Masih Bungkam soal Firli Absen Pemeriksaan Kedua

CNN Indonesia
Selasa, 07 Nov 2023 14:58 WIB
Wakapolda Metro Jaya enggan menjawab pertanyaan wartawan usai cara Rakorbin SDM dan PNS Polri, Kapolda Metro pun belum merespons pertanyaan terkait Firli.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat penggeledahan salah satu kediaman Ketua KPK Firli Bahuri di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (26/10/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jajaran petinggi Polda Metro Jaya bungkam terkait absennya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam agenda pemeriksaan di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli diketahui telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi pada Selasa (7/11). Namun Firli urung hadir di Polda Metro Jaya dengan alasan memiliki kegiatan di Aceh.

Sementara itu Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto yang ditemui awak media dalam acara Rakorbin SDM & PNS Polri enggan berkomentar ihwal tidak hadirnya Firli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seusai acara, Suyudi tidak menggubris pertanyaan yang dilayangkan awak media dan memilih langsung meninggalkan lokasi.

Sementara itu Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak juga tidak merespons pertanyaan yang dilayangkan lewat pesan singkat.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Firli memiliki kegiatan di Aceh pada Selasa ini. Karenanya, Firli tak bisa hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan ke SYL.

Ali juga mengklaim pihaknya telah berkirim surat ke Polda Metro Jaya terkait absennya Firli dalam agenda pemeriksaan tersebut.

"Ada kegiatan di Aceh dalam rangka Road Show Bus (Antikorupsi) dan Hakordia di Aceh," kata Ali kepada wartawan, Senin (6/11).

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan itu ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 72 orang saksi. Para saksi itu dimintai keterangan oleh penyidik sejak terbitnya surat perintah penyidikan pada 9 Oktober hingga Jumat (3/11).

Pada 26 Oktober lalu, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua rumah milik Firli. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Polisi juga telah memeriksa Alex Tirta selaku penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah itu disebut sebagai rumah singgah Firli untuk beristirahat.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER