Deret Pelanggaran Anwar Usman yang Terbukti di MKMK

CNN Indonesia
Selasa, 07 Nov 2023 19:35 WIB
Salah satu pelanggaran yang terbukti di MKMK: Anwar Usman terbukti sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses putusan batas usia capres cawapres.
MKMK menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan MK soal usia capres dan cawapres. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan soal syarat minimal usia capres-cawapres. Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jimly selanjutnya merinci sederet pelanggaran yang dilakukan adik ipar Presiden Joko Widodo itu. Pertama, Anwar yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2.

Kedua, Anwar terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan atau judicial leadership secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, penerapan angka 5.

Ketiga, Anwar terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, penerapan angka 1, 2, dan 3.

Keempat, ceramah Anwar mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia Capres dan Cawapres, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, penerapan angka 4.

Kelima, Anwar dan seluruh Hakim Konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, penerapan angka 9.

(yla/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER