MKMK Tak Temukan Cukup Bukti Anwar Bohong soal Absen RPH Usia Cawapres

CNN Indonesia
Selasa, 07 Nov 2023 20:31 WIB
MKMK tidak menemukan cukup bukti Ketua MK Anwar Usman berbohong soal alasan absen dalam RPH di sejumlah perkara soal gugatan batas usia capres-cawapres.
Anggota MKMK Jimly Asshiddiqie, Wahiddudin Adams, dan Bintan R Saragih berhadapan dengan Ketua MK Anwar Usman. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak menemukan cukup bukti bahwa Ketua MK Anwar Usman berbohong soal alasan tak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejumlah perkara soal gugatan batas usia capres-cawapres.

Demikian diungkap dalam naskah putusan MKMK yang dibacakan dalam sidang terbuka di Gedung MK, Selasa (7/11). MKMK terdiri atas Jimly Asshiddiqie (ketua), Bintan R Saragih, dan Wahiddudin Adams.

"Majelis Kehormatan tidak menemukan bukti Hakim Terlapor telah berbohong terkait alasan ketidakhadiran dalam RPH pengambilan putusan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023. Melainkan hakim terlapor justru tidak merasa adanya benturan kepentingan yang nyata," ucap Jimly.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, dari dissenting opinion hakim konstitusi Arief Hidayat dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Anwar terungkap sempat menyampaikan alasan tak menghadiri RPH ketika memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 karena sakit, bukan potensi konflik kepentingan.

Tak hanya itu, Jimly mengatakan MKMK tidak menemukan cukup bukti Anwar Usman memerintahkan adanya pelanggaran prosedur dalam pencabutan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti untuk dapat menyatakan Hakim Terlapor memerintahkan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pembatalan pencabutan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata dia.

Jimly menambahkan MKMK juga tak menemukan bukti Anwar Usman menunda pembentukan MKMK secara permanen.

"Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti berkenaan dengan motif penundaan pembentukan MKMK permanen, sehingga patut dikesampingkan," kata dia.

Meski demikian, MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Jimly dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Jimly.

(rzr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER