MKMK: Anwar Usman Sengaja Buka Ruang Intervensi Putusan Syarat Capres

CNN Indonesia
Selasa, 07 Nov 2023 22:17 WIB
MKMK menilai Ketua MK Anwar Usman terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
MKMK menilai Ketua MK Anwar Usman terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai Ketua MK Anwar Usman terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang memberi karpet merah bagi putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden.

"Hakim Terlapor [Anwar Usman] terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan Angka 1, 2 dan 3," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan soal syarat minimal usia capres-cawapres. Anwar Usman merupakan paman Gibran-- saat ini menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas pelanggaran tersebut, Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," kata Jimly.

Lebih lanjut, Anwar Usman dilarang ikut menangani gugatan perkara nomor: 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU) Brahma Aryana. Brahma didampingi oleh kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa.

Pasal yang dipermasalahkan Brahma adalah Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang telah ditambah normanya oleh MK lewat putusan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023.



MK menambah ketentuan dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 menjadi:

Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Menurut Brahma, frasa penambahan ketentuan dalam penalaran yang wajar berpotensi secara pasti akan menimbulkan persoalan hukum bagi calon yang berusia di bawah 40 tahun, karena terdapat frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.

Sementara, terang dia, frasa tersebut tidak menyebutkan secara spesifik jabatan pada tingkat apa yang dimaksud tersebut. Apakah jabatan pada tingkat gubernur dan wakil gubernur atau juga termasuk jabatan pada tingkat bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER