Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman layak diberhentikan tidak dengan hormat usai terbukti melanggar etik dalam putusan syarat capres-cawapres dari unsur kepala daerah.
Todung merujuk Pasal 41 Peraturan MK. Di sana menyebutkan ada tiga bentuk sanksi terhadap hakim mahkamah yang terbukti melakukan pelanggaran. Masing-masing yakni teguran, tertulis, dan pemberhentikan tidak dengan hormat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi seyogyanya beliau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK," kata Todung dalam jumpa pers di kantor TPN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Namun begitu, dia tetap menghormati putusan MKMK. Dia menilai putusan tersebut sebagai langkah maju dan menjadi bahan semangat bagi semua pihak menghadapi Pilpres 2024.
Lebih lanjut, Todung mengaku TPN Ganjar-Mahfud juga tidak khawatir Anwar Usman masih akan cawe-cawe dalam proses sengketa pemilu nanti. Sebab, tanpa itu pun, kata dia, Anwar tetap bisa cawe-cawe.
"Semua pihak bisa menjaga agar tidak lagi terjadi cawe-cawe lagi," kata Todung.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menilai MKMK telah mengambil putusan dengan baik soal dugaan pelanggaran etik Anwar Usman.
"Sebagai Ketua Komisi III, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua MKMK yang memimpin sidang dengan baik dan mengambil keputusannya secara terbuka," kata Pacul saat dihubungi, Selasa (7/11).
Lihat Juga : |
Pacul mengikuti proses persidangan MKMK dengan terbuka. Menurut dia, masyarakat bisa merasakan dialektika dan dinamikan proses persidangannya.
Dia menilai, proses persidangan dugaan pelanggaran MK dalam putusan syarat capres cawapres kepala daerah menjadi pelajaran bagi masyarakat terhadap kinerja MK.
"Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik terhadap kinerja Hakim Hakim MK RI. Ini bagus sekali," kata Pacul.
MKMK telah menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat capres-cawapres dari unsur kepala daerah yang meloloskan Gibran Rakabuming.
Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Dia terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Jimly membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam.
(thr/pmg)