Kesimpulan Lengkap Putusan MKMK soal Pelanggaran Etik Anwar Usman

CNN Indonesia
Rabu, 08 Nov 2023 13:19 WIB
Putusan MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat dan dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan terkait pelanggaran kode etik terhadap Anwar Usman di balik putusan MK tentang syarat usia capres-cawapres pada Selasa (7/11).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam amar putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat. Anwar pun dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Dalam putusan itu, Jimly mengungkapkan 13 poin kesimpulan. Lima di antaranya membeberkan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anwar Usman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa poin lain, membahas tentang tuntutan pelapor Anwar Usman yang meminta Putusan MK batal dan tidak sah jika Anwar Usman terbukti melanggar etik.

Berikut ini kesimpulan lengkap MKMK:

1. Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

2. Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.

3. Dalil yang memadankan Putusan DKPP terkait dengan Keputusan KPU dengan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait Putusan perkara pengujian undang-undang, tidak tepat.

4. Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti untuk dapat menyatakan Hakim Terlapor [Anwar Usman] memerintahkan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pembatalan pencabutan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

5. Majelis Kehormatan tidak menemukan bukti Hakim Terlapor telah berbohong terkait alasan ketidakhadiran dalam RPH pengambilan putusan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023, melainkan Hakim Terlapor justru tidak merasa adanya benturan kepentingan yang nyata.

6. Hakim Terlapor yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2.

7. Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti berkenaan dengan motif penundaan pembentukan MKMK permanen, sehingga patut dikesampingkan.

8. Hakim Terlapor sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Penerapan angka 5.

9. Hakim Terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.

10. Ceramah Hakim Terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia Capres dan Cawapres, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 4.

11. Hakim Terlapor dan seluruh Hakim Konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Penerapan angka 9.

12. Permintaan Pelapor BEM UNUSIA agar tidak mengikutsertakan Hakim Terlapor dalam pemeriksaan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 dapat dibenarkan.

13. Hakim Terlapor tidak diperkenankan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

(yla/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER