Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kendala mengusut laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Ketua KPK Firli Bahuri yaitu jadwal klarifikasi yang sering molor karena saksi tidak kooperatif.
"Kendala pemanggilan saksi-saksi, jadwal sering molor," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi melalui pesan tertulis, Kamis (9/11).
Dewas KPK tidak mempunyai kewenangan seperti aparat penegak hukum yang bisa menjemput paksa saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak menerima laporan pada Jumat, 6 Oktober 2023, Dewas KPK hingga kini belum mencapai kesimpulan. Lembaga pengawas ini masih memerlukan keterangan tambahan dari saksi yang tidak disebut identitasnya.
"Masih berproses, klarifikasi saksi-saksi terus berlangsung," kata Syamsuddin.
Dalam proses berjalan, Dewas KPK telah mengklarifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta pimpinan KPK seperti Nurul Ghufron, Alexander Marwata dan Johanis Tanak. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango belum bisa memberikan keterangan karena sedang sakit.
Sementara untuk Firli, Dewas KPK belum bisa memintai keterangan yang bersangkutan karena ada surat permohonan penundaan jadwal setelah tanggal 8 November 2023. Menurut Dewas KPK, waktu tersebut terlalu lama.
Dewas KPK juga telah mengklarifikasi empat orang dekat SYL seperti sopir, ajudan dan asisten pribadi pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Proses tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Firli perihal pertemuannya dengan SYL. Laporan dilayangkan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum Febrianes menyoroti aturan internal KPK yang melarang insan komisi bertemu dengan pihak berperkara.
KPK menerima laporan dugaan korupsi di Kementan RI dari masyarakat pada tahun 2021. KPK membuka penyelidikan pada Januari 2023 dan menaikkannya ke tahap penyidikan pada September 2023.
"Setiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," kata Febrianes beberapa waktu lalu.
"Saat ini kan muncul informasi foto pertemuan pimpinan KPK dengan SYL di lapangan badminton. Dari informasi media online yang bisa diakses, pertemuan itu terjadi Desember 2022," lanjutnya.