Suhartoyo Jadi Ketua MK: Kita Bangkitkan Kembali Kepercayaan Publik
Suhartoyo mengungkapkan alasan dirinya bersedia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman.
Suahrtoyo mengklaim tak bisa menolak penunjukannya sebagai ketua lantaran ada beberapa hal yang harus diperbaiki, salah satunya kepercayaan publik terhadap MK.
"Ada di hadapan mata kita Mahkamah Konstitusi ini ada sesuatu yang harus kita bangkitkan kembali kepercayaan publik," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
"Berdasarkan pertimbangan itu tentunya kepada siapa lagi kalau kemudian permintaan itu tidak kami sanggupi," imbuhnya.
Dia menyebut penunjukan itu adalah permintaan dari delapan hakim konstitusi setelah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk pemilihan ketua MK.
"Jadi teman-teman semua yang harus dipahami adalah jabatan ini bagi saya bukan saya yang minta," ucap dia.
Suhartoyo juga mengaku terbuka untuk menerima kritikan publik, jika ke depannya dinilai ada yang tidak baik dengan MK.
"Kalau memang kami ada yang ke depan tidak baik, ya tidak apa-apa kami dikritik berdua. Sehingga kami berdua bisa setiap saat evaluasi. Jadi jangan dibiarkan," kata Suhartoyo.
Menurutnya, jika sesuatu yang tidak baik dilakukan MK itu dibiarkan begitu saja, dia khawatir akan menjadi cikal bakal masalah yang besar di kemudian hari.
"Kalau semua membiarkan, sama juga kemudian menjadikan embrio itu menjadi suatu yang bisa menjadi besar," ucapnya.
Sebelumnya, Anwar dinilai terlibat benturan kepentingan dalam memutus Perkara 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Sebab, putusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar bisa melenggang di Pilpres 2024 meskipun belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun di UU Pemilu.
Lewat putusan Perkara 90, Mahkamah membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun jadi capres atau cawapres selama berpengalaman jadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.
Lewat putusan MKMK, selain diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Ia juga dilarang terlibat dalam urusan sengketa hasil pemilu dan pilkada yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
(yla/pmg)