Cak Imin Anggap Kasus Anwar Usman di MK Tragedi Yudikatif

CNN Indonesia
Kamis, 09 Nov 2023 17:43 WIB
Cak Imin menghormati keputusan MKMK yang menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam perkara uji materi usia capres-cawapres.
Bakal calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK sebagai tragedi yudikatif. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bakal calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK sebagai tragedi yudikatif.

Cak Imin menghormati keputusan MKMK yang menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam perkara uji materi terkait syarat capres cawapres dari unsur kepala daerah.

"Ya itu kan sudah jadi keputusan MKMK yang final, artinya dengan keputusan tersebut ada tragedi yudikatif," kata Cak Imin di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (9/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cak Imin selanjutnya tidak ingin mengomentari lebih lanjut putusan tersebut. Ia juga enggan merespons belasan poin pembelaan versi Anwar Usman. Menurutnya segala sesuatu yang telah diputuskan merupakan kewenangan dari Jimly Asshiddiqie Cs.

Namun demikian, Ketua Umum PKB itu berharap agar ke depannya lembaga yudikatif di Indonesia mampu tetap menjadi benteng akhir penjaga konstitusi yang kuat.

"Kita berharap, mari kita jaga kekuasaan yudikatif. Ke depannya harus selamat," ujarnya.

MK menjadi sorotan publik usai mengabulkan gugatan soal syarat calon presiden dan calon wakil presiden jadi minimal 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah di tingkat kota/kabupaten atau provinsi.

Putusan MK itu menuai polemik karena dianggap memuluskan jalan bagi anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming sebagai cawapres.

Gibran telah resmi mendaftarkan diri mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Terbaru Ketua MKMK Jimly menyatakan Ketua MK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam perkara uji materi terkait syarat capres cawapres dari unsur kepala daerah.

Menurut Jimly, Anwar terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023. Anwar kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Kini, Hakim Suhartoyo terpilih jadi Ketua MK pengganti Anwar Usman. Rapat pemilihan Ketua MK digelar tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

Sementara Anwar menilai ada upaya politisasi dan pembunuhan karakter terhadapnya terkait putusan MKMK yang mencopotnya dari pucuk pimpinan di lembaga konstitusi.

"Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendapat kabar upaya melakukan politisasi dan menjadikan saya objek dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan MK terakhir maupun pembentukan MKMK, saya telah mendengar jauh sebelum MKMK terbentuk," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Rabu (8/11).

(khr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER