KPK: Status Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej Diteken 2 Minggu Lalu
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan status tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah diteken dua minggu lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangan sekitar dua Minggu yang lalu," kata Alexander kepada wartawan, Kamis (9/11).
Menurut Alexander, wakil menteri Yasonna Laoly di kabinet Joko Widodo itu ditetapkan tersangka bersama tiga orang lain yakni dari pihak penerima tiga dan pemberi satu.
"Clear kayaknya sudah ditulis di Tempo," kata Alexander.
Lihat Juga : |
CNNIndonesia.com telah menghubungi Eddy Hiariej melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Namun, nomor yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.
KPK sebelumnya menyampaikan telah menaikkan status penanganan kasus yang diduga menyeret Eddy Hiariej dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sudah ada tersangka yang dijerat KPK tetapi belum diumumkan ke publik. Lembaga antirasuah menggunakan Pasal suap dan gratifikasi dalam penanganan kasus tersebut.
"Ada Pasal suap, ada Pasal gratifikasinya," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/11) malam.
Asep menjelaskan dalam pengusutan kasus korupsi, Pasal suap bisa dikenakan ketika KPK menemukan ada kesepakatan atau meeting of mind.
Ia menyebut ketika kesepakatan belum ditemukan, KPK akan menggunakan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur soal gratifikasi.
"Untuk mengakomodasi ketika kita belum, meeting of mind-nya ketemu enggak? Itu kita gunakan Pasal 12 B gratifikasi, jadi untuk mewadahi itu karena ini banyak sekali, kita pakai gratifikasi," tandasnya.
Laporan ini diketahui berawal dari aduan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada Selasa (14/3) lalu. Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM.
Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Di sisi lain, YAR alias Yogi Rukmana telah melaporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik.