Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan enam tokoh sebagai pahlawan nasional Indonesia pada Jumat (10/11) bertepatan dengan Hari Pahlawan.
Mereka dianugerahkan sebagai pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden nomor 115-TK-tahun 2023 tertanggal 6 November 2023.
Salah satunya adalah Bataha Santiago, pahlawan nasional yang gugur dalam peperangan melawan Belanda di Kepulauan Sangihe.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip dari situs Kebudayaan Kemendikbudristek, Bataha Santiago adalah Raja Manganitupada 1670 sampai 1675. Bataha Santiago merupakan raja ketiga Manganitu yang wilayahnya kini berada di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Melansir dari situs Diskominfo Provinsi Sulut, Bataha Santiago dikenal dengan gagasan 'Banala Pesasumbalaeng' atau seluruh kegiatan rakyat harus dikerjakan bersama-sama.
Dia juga dikenal tangguh, pemberani, dan teguh. Semboyannya yang terkenal adalah 'Nusa kumbahang katumpaeng', yang berarti "Tanah air kita tidak boleh dimasuki dan dikuasai musuh".
Dia menolak perjanjian dengan Gubernur Belanda atau VOC, sehingga terlibat peperangan. Namun, kekuatan persenjataan yang tidak seimbang serta siasat licik Belanda membuat Santiago ditangkap dan dihukum mati pada tahun 1675 di Tanjung Tahuna.
Keberaniannya dikenang sampai pada batu nisannya yang tertulis 'Biar saya mati digantung tidak mau tunduk kepada Belanda'.
Selain Bataha Santiago, terdapat lima tokoh lain yang diresmikan menjadi Pahlawan Nasional pada hari ini yakni Ida Dewa Agung Jambe dari Bali, M Tabrani dari Jawa Timur, Ratu Kalinyamat dari Jawa Tengah, KH Abdul Chalim dari Jawa Barat, dan KH Ahmad Hanafiah dari Lampung
Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Mahfud MD mengatakan keenam tokoh ini dianggap berjasa bagi bangsa dan negara semasa hidupnya.
"Setiap Hari Pahlawan, kita (Pemerintah Indonesia, red.) menganugerahkan gelar pahlawan kepada para pejuang yang dulu ikut memperjuangkan kemerdekaan negara dan atau ikut mengisi kemerdekaan dengan pengabdian dan perjuangan yang luar biasa jasanya kepada negara," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Polhukam di Jakarta, Rabu (8/11).
Dia menjelaskan para pejuang yang pada tahun ini disetujui dan ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden RI merupakan mereka yang memenuhi sejumlah syarat.
"Syarat-syaratnya banyak, misalnya, sudah wafat, sudah berjuang, tidak pernah berkhianat, itu syarat umum. Tetapi, syarat umum atau syarat khusus ditetapkan sepenuhnya oleh Presiden. Jadi, Presiden yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional itu. Nah, kami dari Kemenko Polhukam memimpin sebuah Dewan namanya Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Ketuanya Menkopolhukam, tetapi bahan-bahan itu dihimpun melalui Menteri Sosial," kata Mahfud.
Kementerian Sosial, dalam prosesnya, pun menerima usulan nama-nama calon Pahlawan Nasional dari pemerintah daerah.