Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan enam tokoh sebagai pahlawan nasional Indonesia yang baru pada Jumat (10/11) bertepatan dengan Hari Pahlawan.
Mereka dianugerahkan sebagai pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden nomor 115-TK-tahun 2023 tertanggal 6 November 2023.
Salah satunya adalah M Tabrani dari Jawa Timur. Pria bernama lengkap Mohammad Tabrani Soerjowitjitro itu merupakan sosok yang berjasa dalam penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat Kongres Pemuda Kedua, pria yang lahir di Pamekasan pada 10 Oktober 1904 itu mengusung penambahan bahasa Indonesia sebagai salah satu poin dalam ikrar Sumpah Pemuda.
Mengutip dari laman Badan Bahasa Kemendikbudristek, M Tabrani menamatkan pendidikan di MULO dan OSVIA.
Selain itu, dia kemudian dikenal sebagai seorang wartawan dan pernah aktif di sejumlah koran pada masa tersebut seperti Hindia Baroe, Suluh Indonesia, dan Indonesia Merdeka.
"Bangsa Indonesia belum ada. Terbitkanlah bangsa Indonesia itu! Bahasa Indonesia belum ada. Terbitkanlah Bahasa Indonesia itu!" seru Tabrani dalam artikelnya di koran Hindia Baroe pada 1926.
Mengutip dari berbagai sumber, pada Kongres Pemuda Pertama di tahun tersebut, Tabrani disebut bersitegang dengan M Yamin perihal bahasa persatuan. Yamin mengusulkan Bahasa Melayu. Namun, Tabrani yang saat itu Ketua Kongres berpendapat bahasa persatuan seharusnya Bahasa Indonesia.
Selanjutnya pada Kongres Pemuda Indonesia Kedua pada 1928 kemudian disepakati lewat Sumpah Pemuda mengenai bahasa persatuan adalah Bahasa Indonesia.
Selain M Tabrani, terdapat lima tokoh lain yang diresmikan menjadi Pahlawan Nasional pada hari ini yakni Bataha Santiago dari Sulawesi Utara, Ida Dewa Agung Jambe dari Bali, Ratu Kalinyamat dari Jawa Tengah, KH Abdul Chalim dari Jawa Barat, dan KH Ahmad Hanafiah dari Lampung
Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Mahfud MD mengatakan keenam tokoh ini dianggap berjasa bagi bangsa dan negara semasa hidupnya.
"Setiap Hari Pahlawan, kita (Pemerintah Indonesia, red.) menganugerahkan gelar pahlawan kepada para pejuang yang dulu ikut memperjuangkan kemerdekaan negara dan atau ikut mengisi kemerdekaan dengan pengabdian dan perjuangan yang luar biasa jasanya kepada negara," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Polhukam di Jakarta, Rabu (8/11).
Dia menjelaskan para pejuang yang pada tahun ini disetujui dan ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden RI merupakan mereka yang memenuhi sejumlah syarat.
"Syarat-syaratnya banyak, misalnya, sudah wafat, sudah berjuang, tidak pernah berkhianat, itu syarat umum. Tetapi, syarat umum atau syarat khusus ditetapkan sepenuhnya oleh Presiden. Jadi, Presiden yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional itu. Nah, kami dari Kemenko Polhukam memimpin sebuah Dewan namanya Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Ketuanya Menkopolhukam, tetapi bahan-bahan itu dihimpun melalui Menteri Sosial," kata Mahfud.
Kementerian Sosial, dalam prosesnya, pun menerima usulan nama-nama calon Pahlawan Nasional dari pemerintah daerah.