Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan sejumlah ahli dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (10/11) ini.
Karena itu, Polda Metro pun menunda rapat koordinasi dengan KPK soal penanganan kasus dugaan pemerasan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa kegiatan penyidikan, di antaranya pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
"Ahli multimedia, ahli digital forensik, dan ahli hukum acara," sambungnya.
Ade menuturkan penyidik juga akan melakukan uji laboratoris terhadap seluruh bukti elektronik yang telah disita. Ia tak membeberkan barang bukti elektronik apa saja yang sudah dipegang penyidik.
Namun, penyidik disebut telah menyita ponsel milik Syahrul dan sejumlah dokumen elektronik.
"Uji laboratoris barang bukti elektronik yang disita penyidik," ucap dia.
Sebelumnya, KPK mengundang Polda Metro Jaya dan Mabes Polri pada hari ini untuk rapat koordinasi penanganan kasus dugaan pemerasan yang disinyalir melibatkan pimpinan KPK.
Polda Metro Jaya lantas menyurati KPK untuk menunda rapat koordinasi. Alasannya, karena penyidik sudah memiliki kegiatan penyidikan yang sudah terjadwal sebelumnya.
Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 70 orang saksi serta lima ahli sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober.
Selain itu, polisi juga menggeledah dua rumah milik Firli pada 26 Oktober lalu. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Buntut penggeledahan itu, polisi telah memeriksa Alex Tirta selaku penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
(dis/tsa)