Polda Bakal Rapat Bareng KPK Bahas Supervisi Kasus Dugaan Peras SYL

CNN Indonesia
Jumat, 10 Nov 2023 05:39 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan KPK telah menjadwalkan rakor dan dengar pendapat dengan penyidik untuk membahas permohonan supervisi kasus pemerasan.
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya bakal menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas tindak lanjut dari permohonan supervisi penanganan kasus dugaan korupsi ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Rapat koordinasi ini dilakukan setelah KPK menjawab surat permohonan supervisi yang dilayangkan kepolisian. Kendati demikian, belum diketahui kapan rapat koordinasi ini akan digelar.

"KPK RI akan menjadwalkan rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait tindak lanjut permohonan supervisi atas penanganan perkara a quo," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (9/11).

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah mengirim surat permintaan supervisi penanganan ke KPK pada 11 Oktober lalu. Bukan hanya ke KPK, Polda juga mengirim surat ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 18 Oktober untuk membantu mendorong terlaksananya supervisi tersebut.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan KPK telah membalas permintaan supervisi dalam penanganan kasus dugaan pemerasaan SYL.

"Kami sudah kirimkan kemudian juga dari KPK RI sudah membalas, artinya tadi, tujuan proses penyidikan ini agar efisien, efektivitas dalam langkah-langkah proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (9/11).

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam proses penyidikan ini, penyidik telah memeriksa 70 orang saksi serta lima ahli sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober.

Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di dua rumah milik Firli pada 26 Oktober lalu. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Buntut penggeledahan itu, polisi juga telah memeriksa Alex Tirta selaku penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah itu disebut sebagai rumah singgah Firli untuk beristirahat.

Respons Polda soal Firli absen pemeriksaan

Sementara itu, Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri absen pada panggilan pemeriksaan yang kedua kali sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan SYL pada Selasa (7/11) lalu. Firli absen dengan dalih kegiatan dinas KPK di Aceh.

Polda Metro Jaya menyebut proses penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL terus berlanjut.

"Intinya proses sidik (penyidikan) terus berproses. Dipastikan sidik akan berlangsung secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis.

Ade juga sekaligus memastikan pihaknya belum meminta keterangan tambahan dari Firli dalam kapasitasnya sebagai saksi. Artinya, Firli baru satu kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan ini.

Firli absen dari panggilan pemeriksaan dengan alasan memiliki kegiatan di Aceh. Firli diketahui sudah tiba di Aceh pada Selasa (7/11) atau bertepatan dengan agenda pemeriksaannya.

Dari susunan acara yang dibagikan tim juru bicara KPK, Firli seharusnya menghadiri cek kesiapan roadshow bus KPK dalam rangka hari antikorupsi dunia (hakordia) di Balee Meuseuraya Aceh (BMA). Namun, berdasarkan pantauan di lokasi, Firli tak hadir di acara itu.

Firli baru menghadiri kegiatan dinasnya pada Rabu pagi (8/11) dalam agenda pelepasan Pawai Bus KPK di depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.

"(Penyidik) baru sekali FB saat itu diperiksa di ruang riksa (pemeriksaan) Dittipidkor Bareskrim Polri," ucap Ade.

Kendati demikian, Ade belum membeberkan apakah penyidik sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua KPK tersebut.

"Pasti akan kita update nanti perkembangannya. Sementara ini kegiatan penyidikan masih terus berlangsung," ujarnya.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam proses penyidikan ini, penyidik telah memeriksa 70 orang saksi serta lima ahli sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober.

Dalam kasus ini, polisi juga melakukan penggeledahan di dua rumah milik Firli pada 26 Oktober lalu. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Buntut penggeledahan itu, polisi juga telah memeriksa Alex Tirta selaku penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah itu disebut sebagai rumah singgah Firli untuk beristirahat.

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER