Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengecam tindakan intimidasi yang diduga dilakukan aparat keamanan terhadap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang.
Intimidasi tersebut diduga berkaitan dengan gerakan mahasiswa mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal batas usia capres-cawapres.
"Kami mengecam tindakan intimidasi yang ditujukan kepada Melki beserta orang tua dan gurunya," kata Usman dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengenal Melki sebagai mahasiswa yang menyuarakan pendapatnya atas kebijakan negara. Ia kritis atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Itu adalah hak-hak konstitusional Melki," lanjutnya.
Menurut Usman, tindakan intimidasi tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat. Ia menilai setiap orang memiliki hak untuk mengemukakan pikiran tanpa takut ancaman dan hukuman.
"Intimidasi tersebut menambah daftar kasus ancaman atas kebebasan sipil di Indonesia," ucap Usman.
Per Oktober 2023, Amnesty International Indonesia mencatat bahwa sejak awal tahun 2023 terdapat sedikitnya 78 kasus serangan fisik terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimbulkan 226 korban. Serangan tersebut meliputi intimidasi dan serangan fisik, pelaporan kepada polisi, percobaan pembunuhan, kriminalisasi, penangkapan, dan serangan terhadap lembaga pembela HAM.
Dengan demikian, Usman mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas tindakan intimidasi yang didapatkan Melki dan keluarganya.
"Kami mendesak pihak berwenang untuk mengusut intimidasi terhadap Melki beserta keluarga dan gurunya, serta sesama rekan-rekan mahasiswa, yang diduga dilakukan aparat keamanan negara. Pelakunya harus ditindak melalui proses hukum yang adil dan transparan," ujarnya.
Menurut pihaknya, menjelang pilpres pihak keamanan wajib menjamin suasana yang kondusif. Selain itu, negara juga wajib mencegah terjadinya intimidasi kepada individu.
"Negara juga harus memastikan bahwa tugas aparat keamanan adalah memberikan pengayoman, pelayanan, dan perlindungan. Bukan meredam kritik," ucap Usman.
Sebelumnya, Melki dan keluarganya di Pontianak, Kalimantan Barat mengaku mendapat intimidasi. Keluarganya didatangi oleh sejumlah pihak yang mengaku sebagai aparat keamanan.
Melki menduga intimidasi tersebut berkaitan dengan gerakan mahasiswa soal putusan MK terkait syarat minimal batas usia capres-cawapres.
"Paling parah Ibu saya di rumah Pontianak, didatangin sama orang berseragam TNI sama Polisi. Ditanya-tanyainlah kebiasaan Melki di rumah dulu ngapain, ibu saya itu kalau balik ke rumah pernah balik malam enggak, balik jam berapa. Ya menanyakan kebiasaan orang-orang di rumah," ucap Melki.
Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD merespons kasus dugaan intimidasi tersebut. Ia mengatakan akan mengirim tim untuk mendalami dugaan intimidasi yang diterima oleh Melki.
"Saya akan mengirim tim dalam waktu dekat ini, apa betul itu diteror oleh polisi? Kita lihat, kita pastikan dulu, karena sekarang ini sesama warga sipil juga saling teror lalu nuduh polisi juga ada loh, banyak. Tapi kalau betul-betul polisi, nanti kita tangani," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
Mahfud mengatakan jika pihak yang diduga mengintimidasi Melki dan keluarganya adalah aparat kepolisian, hal itu telah melanggar konstitusi.
Bagi Mahfud, penyampaian pendapat yang dilakukan Melki soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal batas usia capres-cawapres dilindungi undang-undang.
"Apalagi yang diteror keluarga dia, orang tuanya yang ada di desa. Itu tidak boleh, itu pelanggaran atas asas profesionalitas dan itu tidak boleh terjadi di NKRI yang punya konstitusi yang sangat ketat untuk itu. Baik Melki maupun orang tuanya harus dilindungi," tegasnya.
Sementara itu, Polda Kalimantan Barat mengklaim tidak ada anggota yang terlibat dalam dugaan intimidasi terhadap Ketua BEM UI Melki Sedek Huang dan keluarganya di Pontianak.
"Yang informasi awal kita duga apakah ada oknum anggota Polri, kita pastikan tidak ada oknum anggota Polri yang terlibat, kami pastikan tidak ada satupun anggota Polri yang melakukan tindakan-tindakan tercela yang tidak sesuai aturan," kata Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rismanto dalam video yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (10/11).
Pipit menegaskan jika masyarakat ada yang merasa terancam atau terintimidasi oleh anggota Polri, jangan ragu untuk melapor, termasuk Melki dan keluarga.
"Kita siap, kepolisian akan selalu siap memberikan pelayanan yang terbaik, siapapun akan meminta jika memang dari keluarga saudara Melki butuh pengamanan atas ancaman intimidasi dari pihak manapun Polda Kalimantan siap membantu memberikan pengamanan," ucap Pipit.