Haris-Fatia Jalani Sidang Tuntutan Pencemaran Nama Baik Luhut Hari Ini
Aktivis pro demokrasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diagendakan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Senin (13/11).
Dilansir dari laman Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, sidang akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Timur.
"Senin 13 November, ruang sidang utama, tuntutan dari JPU," dikutip dari SIPP PN Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa Penuntut Umum menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada! >NgeHAMtam'. Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam proses berjalan, sejumlah saksi termasuk Luhut telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Sementara Haris dan Fatia menolak untuk saling bersaksi.