JPU Kasus Lord Luhut Kutip Politikus, Pengacara Haris Azhar Nilai Lucu

CNN Indonesia
Senin, 13 Nov 2023 19:31 WIB
Haris Azhar dituntut 4 tahun bui di kasus Lord Luhut. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengutip pernyataan dari Politisi Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam sidang tuntutan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar.

Dalam sidang, sebelum selesai membaca surat tuntutan terhadap Haris, salah seorang jaksa meminta izin untuk mengeluarkan pernyataan dari politisi itu.

"Sebelum kami menutup surat tuntutan ini, izinkan kami menyampaikan suatu kutipan sebagai bahan renungan bagi kita semua," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).

"Jika label aktivis kebal hukum dan bebas dari hukum, maka semua pelaku kejahatan akan membuat LSM untuk melindungi kejahatannya. Teddy Gusnaidi," imbuh Jaksa itu.

Pernyataan dari politikus yang dikutip jaksa itu menjadi sorotan Penasihat Hukum Haris dari Tim Advokasi untuk Demokrasi. Ketua YLBHI M. Isnur menganggap tindakan jaksa itu lucu.

"Itu lucu banget, bayangkan ada ruang pengadilan, ruang hukum, dan jaksa mengutip quote buzzer. Mengutip quote politisi dalam tuntutannya," kata Isnur usai sidang.

Isnur juga menganggap kutipan yang dipakai Jaksa itu tendensius bagi kerja-kerja masyarakat sipil.

"Jadi kerja kerja kita sebagai masyarakat sipil, kerja-kerja konstitusional dituduh sebagai kejahatan. Itu lucu sekali dan menurut kami tidak bermartabat di ruang sidang," kata Isnur.

Dalam perkara ini, Haris dituntut pidana selama empat tahun dengan perintah segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp1 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

(yoa/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK