Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan tidak akan menghadiri agenda pemeriksaan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, hari ini, Selasa (14/11).
Firli ogah disebut mangkir karena mengaku selalu menyurati penyidik Polda Metro Jaya mengenai alasan ketidakhadirannya.
"Untuk Polda Metro Jaya, Kepala Biro Hukum dengan [tim] Koordinasi Supervisi (Korsup) sudah berkoordinasi sejak kemarin dengan Polda Metro Jaya bahwa saya akan datang dalam waktu dekat tapi bukan hari ini," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan itu sudah dikomunikasikan dengan penyidik. Jadi, tidak benar kalau saya mangkir. Itu prinsip. Kita akan hadir, tadi sudah dikoordinasikan kepada penyidik Polda Metro Jaya oleh Kepala Biro Hukum dan Pendamping KPK dari Korsup," imbuhnya.
Dalam surat kepada Polda Metro Jaya itu, Firli mengatakan pada hari ini sudah dijadwalkan agenda klarifikasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, ia mengklaim baru menerima surat balasan dari Dewas KPK pada pagi hari ini perihal penundaan klarifikasi.
"Terkait dengan rencana pemeriksaan hari ini, tentu kami juga sudah sampaikan, berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya, sebagaimana surat yang disampaikan Dewas bahwa dengan surat Dewas Nomor 431 seyogianya hari ini kami diminta keterangan oleh Dewas dan kami sudah konfirmasi ke Dewas dengan surat Nota Dinas Nomor 14 angka 0601/11/2023 tanggal 13 November kemarin, kita sampaikan bahwa saya akan hadir hari ini di Dewas," tutur Firli.
"Tetapi Dewas memberi tahu ke kami tadi pagi, ada surat resmi ke kita bahwa hari ini Dewas rupanya ada kegiatan lain di Yogyakarta kalau enggak salah. Ini ada suratnya," tandasnya.
Sementara, konfirmasi ketidakhadiran Firli ini disampaikan KPK lewat surat ke penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (13/11). Surat itu ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum KPK.
"Dikarenakan pada hari yang sama, waktu yang sama, saksi FB selaku ketua KPK RI memenuhi undangan klarifikasi kedua dari dewas KPK RI, yang dilaksanakan pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK RI," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa.
Masih dalam surat itu, Firli juga meminta agar proses pemeriksaan bisa dilakukan di Bareskrim Polri. Namun, belum disampaikan kapan pemeriksaan dilakukan.
"Yang kedua, dalam surat dimaksud juga, disampaikan permintaan kepada tim penyidik untuk dapatnya pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB selaku saksi, Ketua KPK RI, dapat nya dilakukan di Bareskrim Polri," tutur Ade.
Di sisi lain, Dewas KPK sudah memutuskan menunda klarifikasi terhadap Firli dan akan dijadwalkan ulang pekan depan. Keputusan itu diambil lantaran Firli enggan memenuhi panggilan hingga sore kemarin.
"Kalau hari ini tidak datang dijadwal ulang minggu depan, bukan besok," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Senin (13/11).
Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.
Penyidik menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Polisi secara maraton telah memeriksa lebih dari 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada Senin, 9 Oktober 2023. Para saksi ini di antaranya SYL, Firli, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, ajudan Firli dan lainnya.
Pada Kamis (26/10), penyidik telah melakukan penggeledahan di dua rumah milik Firli.
Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Belakangan baru diketahui rumah kediaman di Kertanegara disewa Firli melalui perantara Bos Alexis Group Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta. Setidaknya sudah berjalan tiga tahun Firli menyewa rumah tersebut. Setiap tahun biaya sewa sebesar Rp650 juta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyatakan tim penyidik segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ya nanti dari tim kami, mungkin segera," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (13/11).
(ryn / dis/isn)