Firli Ngotot Bawa Balik Pius dari Korsel Usai KPK Geledah Ruang di BPK

CNN Indonesia
Selasa, 14 Nov 2023 15:52 WIB
Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang disebut sedang berada di Korea Selatan saat ruang kerjanya digeledah KPK.
Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang disebut sedang berada di Korea Selatan saat ruang kerjanya digeledah KPK. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang disebut sedang berada di Korea Selatan saat ruang kerjanya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

"Terkait dengan keberadaan saudara anggota BPK VI PL [Pius Lustrilanang] yang saat ini kita terinformasikan bahwa yang bersangkutan berangkat ke Korea Selatan. Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan di Korea Selatan tentulah kita bisa menempuh beberapa jalur," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers kasus Sorong di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11).

Firli tidak memberi tahu kepentingan Pius di Korea Selatan. Hanya saja, ia menyatakan kemungkinan besar tim penyidik akan meminta keterangan Pius terkait kasus dugaan korupsi yang sedang diusut lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sorong beberapa waktu lalu tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, KPK, terang Firli, akan meminta bantuan sejumlah pihak untuk bisa membawa Pius kembali ke Indonesia.

"Langkah pertama yang akan kita lakukan, kita akan menghubungi Kementerian Luar Negeri dalam hal ini Duta Besar RI yang berada di Korea Selatan," kata Firli.

Langkah kedua, Firli menyinggung nota kesepahaman atau MoU yang baru saja diteken.

"KPK beberapa waktu yang lalu melakukan tanda tangan kerja sama antara KPK Korea dengan KPK RI. Di dalam MoU tersebut tergambarkan satu adalah tukar-menukar informasi, kedua adalah saling membantu terkait dengan adanya pelaku tindak pidana korupsi, apakah dia melarikan diri ke Korea atau yang Korea ada di Indonesia," tutur Firli.

"Yang berikutnya tentu kami akan menggunakan jalur permintaan bantuan kepada NCB Interpol," pungkasnya.



KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari OTT yang digelar tim KPK pada Minggu, 12 November 2023 dini hari.

Enam orang tersangka yaitu Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Firli dalam jumpa pers.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam operasi senyap kemarin, tim KPK menemukan dan mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1,8 miliar dan satu unit jam tangan merek Rolex.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER