Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menyatakan tak pernah menyebut institusi Polri saat singgung ketidaknetralan polisi di Pemilu 2024.
Aiman diketahui dilaporkan oleh enam pihak ke Polda Metro Jaya buntut pernyataan ketidaknetralan polisi. Kini laporannya tengah diusut oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pernyataan Aiman ini disampaikan lewat sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya @aimanwitjaksono. CNNIndonesia.com sudah mendapat izin dari Aiman untuk mengutip video tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada banyak pemberitaan dan info-info di luar sana yang tidak tepat saya ingin meluruskan saya tidak pernah menyebut institusi Polri, tapi oknum," kata Aiman dalam video seperti dikutip Rabu (15/11).
Aiman turut menyertakan potongan video yang dijadikan dasar untuk melaporkan dirinya ke pihak berwajib. Ia pun menegaskan pernyataannya itu ditujukan kepada oknum, bukan institusi.
"Saya yakin betul itu bukan terkait institusi tapi ini terkait dengan oknum di dalamnya," ujarnya.
Dalam potongan video yang ditampilkan juga memperlihatkan pernyataan Aiman bahwa masih banyak anggota polisi yang mempertahankan netralitasnya.
"Saya yakin di institusi kepolisian juga banyak sekali yang masih memiliki nurani dan kemudian juga mempertahankan idealismenya mempertahankan netralitasnya," ucap dia.
"Demikian juga tentu saya harapkan pimpinan pimpinan tertinggi termasuk Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memiliki semangat yang sama untuk mempertahankan netralitas. Oleh karenanya hal-hal seperti ini yang disampaikan kepada saya mudah- mudahan itu hal yang salah," lanjutnya.
Lebih lanjut, Aiman justru mempertanyakan jika masih ada pihak yang melaporkan dirinya buntut pernyataannya tersebut.
"Jadi kalau masih dilaporkan tentu ini menjadi pertanyaan. Saya Aiman salam," ujarnya.
Polda Metro Jaya diketahui menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.
Ia dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polisi pun berencana meminta keterangan dari Aiman Witjaksono atas laporan ini. Namun, sebagai langkah awal pihaknya akan lebih dulu meminta klarifikasi dari para terlapor.
"Klarifikasi terhadap para pelapor maupun saksi-saksi yang dibawa pelapor pada saat melaporkan dugaan tindak pidana terjadi di kantor SPKT Polda Metro Jaya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kepada wartawan, Selasa (14/11).
Setelah terlapor dan para saksi, kata Ade, penyidik juga akan meminta keterangan dari para ahli. Mulai dari ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli sosiologi hukum.
"Tadi rangkaian itu dulu yang akan kita lalui. Baru nanti kemudian kita akan lakukan undangan klarifikasi terhadap saudara terlapor AW (Aiman)," ucap dia.