Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku akan memerintahkan tim penyidik untuk mengecek dokumen pakta integritas yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
Salah satu poin pakta integritas dimaksud berisi upaya memenangi calon presiden Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024.
"Tadi ada pertanyaan terkait dengan temuan pakta integritas. Saya tidak bisa mengatakan apakah itu disita oleh KPK atau tidak karena saya belum tahu itu. Saya kalau tidak tahu saya katakan tidak tahu," ujar Firli usai jumpa pers kasus Sorong di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Firli, pengecekan harus dilakukan karena biasanya dokumen-dokumen yang disita KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dipaparkan kepada pimpinan KPK.
"Tapi, nanti akan saya cek dari mana rekan-rekan akan dapat itu, apakah ada di KPK atau tidak, nanti Pak Deputi [Deputi Penindakan dan Eksekusi Rudi Setiawan] yang bisa melihat dari hasil penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukan penyidik KPK atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Penjabat Bupati Sorong," kata Firli.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara Yan Piet, Hadi Tausikal, mengaku belum bisa berkomentar karena belum mendapat informasi tersebut dari kliennya.
"Intinya bahwa saya belum konfirmasi dengan klien saya," kata Hadi, Selasa (14/11).
Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim mengaku ragu dengan keabsahan pakta integritas yang sebelumnya viral dan dikeluarkan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) atau BIN daerah tersebut.
"Rasanya aneh kalau sebuah institusi intelijen negara membuat dokumen yang begitu eksplisit menyatakan kewajiban mendukung kandidat politik. Dan ada kejanggalan dimana dokumen tersebut tidak ber-tanggal/bulan/tahun," kata Chico kepada CNNIndonesia.com.
Chico menambahkan dari pengalaman Pilpres 2019, maraknya hoaks berbentuk testimoni-testimoni palsu, surat atau dokumen palsu sengaja disebarkan untuk menimbulkan friksi dan polarisasi.
Ia juga ragu KPK yang dianggap sebagai institusi yang mengamankan dokumen tersebut juga belum memberikan konfirmasi keberadaan dokumen tersebut.
"Kami justru curiga ada upaya-upaya mengalihkan kecurigaan dan kewaspadaan masyarakat terhadap ketidaknetralan aparat yang mulai kasat mata berpihak pada salah satu paslon (Prabowo-Gibran)," katanya.
Tim Ganjar-Mahfud berharap isu tersebut benar benar ditelusuri hingga tuntas agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang menyesatkan.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada Minggu, 12 November 2023 dini hari.
Enam orang tersangka yaitu Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam operasi senyap kemarin, tim KPK menemukan dan mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1,8 miliar dan satu unit jam tangan merel Rolex.