KPK Sita Catatan Keuangan saat Geledah Ruang Kerja Pius Lustrilanang

CNN Indonesia
Jumat, 17 Nov 2023 05:40 WIB
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita catatan keuangan dan bukti elektronik saat menggeledah ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang pada Rabu (15/11). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita catatan keuangan dan bukti elektronik saat menggeledah ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang pada Rabu (15/11).

Penggeledahan itu terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

"Tim penyidik telah selesai menggeledah salah satu ruangan kerja dari Anggota VI BPK RI. Di tempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (16/11) malam.

"Penyitaan dan analisis masih perlu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," sambungnya.

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah sebelumnya tim KPK menyegel ruang kerja Pius. Saat itu, Pius disebut sedang berada di Korea Selatan.

Belum diketahui keterkaitan Pius dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut di Sorong. Hanya saja, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya sempat memberi isyarat tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Pius.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada Minggu, 12 November 2023 dini hari.

Enam orang tersangka yaitu Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK.

Atas perbuatannya, Yan Piet, Efer Sigidifat dan Maniel Syatfle sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa dan David Patasaung sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK