Suami Dokter Qory Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT

CNN Indonesia
Jumat, 17 Nov 2023 16:23 WIB
Polisi menetapkan Willy Sulistio selaku suami dari dokter Qory Ulfiyah Ramayanti sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ilustrasi. Polisi menetapkan Willy Sulistio selaku suami dari dokter Qory Ulfiyah Ramayanti sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (iStock/liebre)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan Willy Sulistio selaku suami dari dokter Qory Ulfiyah Ramayanti sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dikonfirmasi, Jumat (17/11).

Dalam kasus ini, Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, kabar hilangnya dokter Qory viral di media sosial setelah sang suami membuat unggahan di akun media sosial X @Qory20.

Qory akhirnya ditemukan pada Jumat (17/11) dan saat ini berada di Polres Bogor dalam keadaan sehat. Qory pun telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menyebut Qory sengaja pergi dari rumah dalam rangka melarikan diri. Teguh juga mengungkapkan Qory pergi untuk mencari perlindungan.

"Memang melarikan diri yang bersangkutan, tapi langsung datang ke Dinas P2TP2A minta perlindungan," ujarnya.



Teguh mengatakan Qory pun berencana akan membuat laporan polisi terkait dugaan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya.

"Rencananya kita buatkan laporan polisi. Ibunya yang bersangkutan juga berkenan untuk buat laporan polisi," ucap Teguh.

"Kita sudah arahkan, laporan polisinya sudah terbit, tinggal nanti tindak lanjutnya. Setelah itu mungkin kita bawa visum dulu," sambungnya.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER