Bareskrim Polri meminta Pemprov DKI Jakarta mencabut izin tempat hiburan malam Kloud Sky Dining & Lounge di kawasan Senopati, Jakarta Selatan lantaran diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menduga tempat itu menjadi lokasi transaksi narkoba usai ditemukan barang bukti berupa delapan pil ekstasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemungkinan ya (ada transaksi narkoba), makanya kita akan hubungi Pemda DKI untuk mencabut izinnya, karena dia sudah melanggar aturan menjual ada narkoba di tempat dia, lepas tahu gak tahu, gak mungkin dia gak tahu," kata Mukti di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/11).
Mukti menyebut surat permintaan pencabutan izin operasi tempat itu akan dilayangkan ke Pemprov DKI Jakarta hari ini.
Mukti menjelaskan dari delapan butir ekstasi yang ditemukan, tiga butir diketahui dimiliki oleh dua perempuan berinisial A dan O yang disembunyikan di sofa tempat tersebut.
Lebih lanjut, Mukti menyebut keduanya saat ini sedang dalam proses pendalaman untuk mengetahui bandar penjual ekstasi tersebut.
"Di situ tiga butir di dalam ketangkap juga yang punya perempuan, inisialnya A sama O kita lagi dalami," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menyegel Kloud Sky Dining & Lounge pada Sabtu (18/11). Penyegelan dilakukan usai Polisi menemukan enam butir ekstasi dan dua butir happy five.
Dari sejumlah orang yang diamankan, polisi sempat mengamankan artis berinisial N. Ia diduga mengkonsumsi obat keras.
Namun, N telah dipulangkan lantaran memiliki surat dokter untuk mengkonsumsi obat keras tersebut.
"Iya (artis inisial) N, dia pakai obat keras. Sudah dikembalikan karena ada izin dokter, ada surat dokter," ujarnya.
(mab/fra)