Firli menyatakan tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap SYL.
Menurutnya, situasi ini sebagai serangan balik koruptor.
"Bagi saya pribadi, saya tidak pernah kecewa kepada siapapun juga, termasuk tidak pernah kecewa kepada negara karena pada prinsipnya negara ini membutuhkan pengabdian terbaik dari seluruh anak bangsa dan seluruh penegak hukum untuk tidak mundur dari suatu hadapan tentang kebatilan, terutama menghadapi serangan balik para koruptor," tutur Firli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan itu, Firli menyatakan tak pernah melakukan pemerasan terhadap siapapun.
"Saya menyatakan di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melalukan pemerasan dan suap menyuap dan gratifikasi kepada siapapun," sebut dia.
Firli mengklaim penyidik kepolisian mengantongi tiga alamat yang salah saat menggeledah rumahnya di Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat pada 26 Oktober 2023 lalu.
Menurut dia, penggeledahan dilakukan pada pukul 11.00-15.35 WIB. Firli menyebut tidak ada barang yang disita dalam kegiatan geledah tersebut. Firli menyebut penggeledahan disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk Ketua RT setempat.
"Dan juga kami menerima surat izin penggeledahan yang saat itu tertuju dengan untuk lima rumah. Sedangkan yang tiga rumah lain alamatnya salah dan bukan rumah saya. Rekan-rekan pasti mengikuti ada tiga rumah yang menjadi sosortan, dianggap rumah Firli, padahal itu bukan rumah Firli," jelas Firli.
"Tentulah para pihak yang memiliki rumah menyampaikan keberatan kepada saya dan kepada yang melakukan penggeledahan. Sampai hari ini pun yang bersangkutan juga merasa tidak nyaman," sambung dia.
Dia juga menjabarkan hasil penggeledahan penyidik di rumah sewanya di Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan. Firli merinci ada tiga barang yang disita. Firli mengaku tidak pernah melihat atau diperlihatkan ketiga barang itu selama menjalani pemeriksaan pada perkara ini.
Sementara itu terkait pernyataan Firli, Polda Metro Jaya pun buka suara.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tak menjawab secara gamblang soal pernyataan Firli mengenai polisi salah alamat penggeledahan tersebut. Ia hanya menyebut penyidik bekerja secara profesional.
"Kami jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan yang dilakukan," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (20/11) petang.
Ade juga belum menjawab secara lugas saat ditanya soal hasil analisa dan evaluasi (anev) penyidik gabungan usai memeriksa Firli pada pekan lalu. Termasuk, soal rencana gelar perkara penetapan tersangka.
"Nanti pasti akan kita update perkembangan penyidikannya," ucap Ade singkat.
Sementara soal Firli yang merasa asing di markas Polri ketika menjalani pemeriksaan untuk kedua kali sebagai saksi di Bareskrim, Ade malah berbalik agar itu diperjelas lagi ke pensiunan jenderal bintang tiga tersebut.
"Mungkin bisa ditanyakan pada yang bersangkutan (Firli) saja, kan itu statement beliau," kata Ade.
Ade hanya menyatakan penyidik akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kasus dugaan pemerasan bos KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan yang dilakukan," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Firli membungkam mulutnya rapat-rapat usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL di Bareskrim Polri, Senin (16/11).
Dia langsung bergegas masuk menuju mobil dan menghindari wartawan yang sudah berkumpul menunggu kehadirannya sepanjang hari. Bahkan, Firli menutup mukanya dengan tas yang dia bawa untuk menghindari kejaran pertanyaan dari media.
Kehadiran Firli saat itu untuk menghadiri peemriksaan lanjutan yang dilakukan oleh penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain telah memeriksa sejumlah saksi, polisi juga menyita ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periode 2019-2022 milik Firli dalam kasus ini.
(pop/kid)