Pembunuh Mantan Ketua Komisi Yudisial Divonis 19 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menghukum mantan pelaku pembunuhan Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus dengan pidana penjara 19 tahun.
Putusan itu, dibacakan di oleh hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung, pada Selasa (21/11).
"Menyatakan terdakwa Aditya Alias Adit, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan luka berat," mengutip laman SIPP PN Bale Bandung, Selasa (21/11).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditya alias Adit oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (Sembilan belas) tahun,".
Hukuman penjara dipotong dengan masa tahanan saat proses hukum berjalan baik di kepolisian maupun kejaksaan.
Dalam putusan, hakim menyatakan Aditya alias Adit terbukti bersalah dan melanggar pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (2).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang sebelumnya. JPU menuntut Aditya dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Mantan Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus, dan anaknya, menjadi korban pembacokan di rumahnya yang terletak di Kompleks GBA, Kabupaten Bandung, pada 28 Maret 2023 lalu.
Jaja dibacok Aditya saat tengah memarkirkan kendaraan di rumahnya. Saat itu, Jaja dibacok oleh senjata celurit yang dibawa Aditya.
Jaja mengalami pendarahan hebat pada bagian kepala dan leher. Jaja sempat mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kota Bandung, hingga akhirnya meninggal dunia.
Alasan Aditya melakukan penyerangan terhadap Jaja, karena murni terdesak kebutuhan hidup. Pada dakwaannya disebutkan Aditya tengah membutuhkan uang, akibat kecanduan judi online.